HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Soroti Implementasi Kebijakan Komisi 8 Persen Ojek Online yang Berlaku Sejak 1 Juli 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Soroti Implementasi Kebijakan Komisi 8 Persen Ojek Online yang Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mempersiapkan regulasi pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan difokuskan bagi layanan roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye.)

Pantau - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen bagi aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

DPR Minta Aturan Teknis Diperjelas

"Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” ungkap Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Dalam skema baru tersebut, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh komisi sebesar 8 persen.

Cucun menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan karena tarif perjalanan yang dibayarkan tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurutnya, pendapatan pengemudi yang belum meningkat dipengaruhi oleh kebijakan aplikator yang menurunkan tarif layanan.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” ujarnya.

Kemenhub Diminta Susun Regulasi Detail

Cucun memastikan Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen tersebut, sementara Komisi V DPR RI akan mengawal implementasinya.

“Pasti nanti Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” katanya.

Meski skema bagi hasil baru telah diterapkan sejak 1 Juli 2026, sejumlah pengemudi mengaku kenaikan pendapatan belum terasa pada hari-hari awal pelaksanaan kebijakan.

Sementara itu, salah satu pengguna layanan ojol, Alya, mengaku tidak merasakan perubahan tarif setelah kebijakan baru diterapkan.

"Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” ungkap Alya.

Penulis :
Ahmad Yusuf