
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening telah diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, dengan dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar.
Ratusan Ribu Rekening Diblokir dan Dana Korban Diamankan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total dana yang berhasil diblokir atau diamankan sebesar Rp674,1 miliar, sebanyak Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Ia mengungkapkan, "Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan."
Friderica menjelaskan masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, sehingga jumlah kasus yang tercatat diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Ia juga menilai tindakan cepat dalam memblokir rekening menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen sebelum dana dipindahkan, dipecah, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri.
OJK Perkuat Pencegahan dan Kolaborasi Antipenipuan
Friderica mengatakan praktik penipuan keuangan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant, sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan aliran dana.
OJK menilai penguatan tata kelola, efektivitas customer due diligence, pemantauan transaksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan harus terus ditingkatkan melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
Ia mengatakan, "Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara."
Sementara itu, UN Resident Coordinator di Indonesia Gita Sabharwal menyebut kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Ia mengungkapkan, "Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan."
Gita menambahkan Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam penanganan penipuan keuangan melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan.
Ia mengatakan, "Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman."
- Penulis :
- Aditya Yohan





