
Pantau - Pemerintah mencatat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara akumulatif mencapai Rp353,5 triliun hingga kuartal I 2026 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 266 ribu orang.
Capaian tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Susiwijono, realisasi investasi di KEK menjadi sinyal positif di tengah dinamika ekonomi global serta adanya sejumlah catatan dari lembaga pemeringkat internasional.
Ia mengungkapkan, "Kami meyakinkan bahwa di Kawasan Ekonomi Khusus, hampir semuanya, khususnya yang berbasis industri manufaktur, investasi terjadi peningkatan yang luar biasa."
Kinerja KEK Industri dan Rencana Perluasan Kawasan
Pemerintah menyatakan optimisme terhadap investasi didasarkan pada tingginya tingkat keterisian kapasitas di sejumlah KEK berbasis industri.
Tiga KEK yang dinilai memiliki kinerja paling optimal meliputi KEK Gresik, KEK Kendal, dan KEK Galang Batang.
Ketiga KEK tersebut telah mengajukan permohonan perluasan lahan dan pengembangan kawasan.
Rata-rata luas pengembangan yang diajukan mencapai dua kali lipat dibandingkan luas kawasan yang ada saat ini.
Perluasan kawasan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan investasi baru yang terus meningkat.
Susiwijono menegaskan, "Ini membuktikan bahwa investasi riil di industri manufaktur masih sangat menjanjikan di Indonesia."
Pemerintah juga mencatat potensi investasi baru sebesar Rp846 triliun dalam beberapa tahun ke depan seiring rencana pengembangan kawasan tersebut.
Susiwijono mengatakan, "Artinya, iklim investasi di Indonesia masih sangat kondusif dan masih sangat menarik bagi investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), khususnya di industri manufaktur."
Peluang Integrasi KEK dengan PFII
Pemerintah membuka peluang integrasi Kawasan Ekonomi Khusus dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurut Susiwijono, kehadiran PFII di dalam kawasan KEK dapat memberikan insentif yang lebih besar kepada investor.
KEK telah memiliki kerangka insentif yang lebih siap dari sisi regulasi.
PFII merupakan program khusus di sektor keuangan yang juga memiliki berbagai fasilitas dan insentif tersendiri.
Apabila KEK dan PFII berada dalam satu kawasan, investor berpotensi memperoleh insentif berlapis.
Insentif berlapis tersebut meliputi fasilitas yang diberikan oleh KEK sekaligus berbagai kekhususan yang dimiliki PFII.
- Penulis :
- Arian Mesa





