HOME  ⁄  Ekonomi

Program Mandatori Biodiesel B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil Sebut Hemat Devisa hingga Rp170 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Program Mandatori Biodiesel B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil Sebut Hemat Devisa hingga Rp170 Triliun
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 9/7/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar minyak jenis solar.

Penghematan Devisa dan Dampak Ekonomi

Bahlil mengatakan, "Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T."

Nilai penghematan devisa tersebut meningkat dibandingkan pelaksanaan mandatori B40 yang sebelumnya mampu menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun.

Selain menghemat devisa, program B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun.

Program B50 juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Penerapan kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Bahlil mengungkapkan, "Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali."

Dasar Hukum dan Tujuan Program

Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Program tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah menjadikan kebijakan mandatori B50 sebagai bagian dari agenda strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, menjaga ketahanan ekonomi nasional, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa