
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada tambahan kuota produksi nikel pada 2026, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan bijih nikel, sebagai langkah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar internasional serta mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan harga nikel dunia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, "Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai."
Pemerintah Batasi Tambahan Kuota
Tri Winarno menjelaskan tambahan kuota untuk memenuhi kebutuhan smelter tersebut tidak akan terlalu besar atau signifikan.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan agar tidak terjadi oversupply nikel di pasar internasional yang berpotensi menyebabkan harga nikel dunia kembali mengalami penurunan.
Meski tidak ada penambahan kuota secara umum, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Batas akhir pengajuan revisi RKAB ditetapkan hingga 31 Juli 2026.
Tri Winarno mengatakan, "Silakan, silakan masukin (revisi RKAB)."
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi pada Juli.
Pemerintah menegaskan seluruh usulan revisi RKAB yang diajukan perusahaan akan melalui proses penelaahan terlebih dahulu sebelum diputuskan.
Revisi RKAB Tetap Dievaluasi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua.
Sesuai ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan perubahan RKAB setiap tahun berjalan paling lambat 31 Juli.
Pemerintah menegaskan pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis disetujui karena tetap harus melalui proses evaluasi.
Kuota produksi nikel yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk 2026 berada pada kisaran 250 juta hingga 260 juta ton.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan RKAB tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Penurunan kuota produksi dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kondisi pasokan dan permintaan nikel di pasar internasional.
Pertimbangan keseimbangan pasokan dan permintaan tersebut juga diterapkan terhadap komoditas batu bara.
Ketidakseimbangan pasokan dan permintaan sepanjang 2025 menjadi dasar pemerintah memangkas kuota produksi.
Pada 23 Desember 2025, Indonesia mengumumkan kebijakan pengendalian produksi nikel.
Tri Winarno menyampaikan setelah pengumuman kebijakan tersebut harga nikel di pasar dunia langsung mengalami kenaikan.
Pemerintah berharap kebijakan pengendalian produksi dapat mencegah kelebihan pasokan nikel di pasar global sekaligus menjaga dan memperbaiki harga komoditas nikel.
- Penulis :
- Leon Weldrick





