
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan mendaftarkan 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, guna memberikan kepastian hukum dan melindungi dari potensi konflik pertanahan.
Program tersebut merupakan bagian dari Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang bertujuan melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak serta menjaga hak masyarakat adat untuk generasi mendatang.
Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia mengatakan, "Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual."
Rezka menjelaskan banyak persoalan pertanahan berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah sehingga pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum.
Ia mengatakan, "Dengan didaftarkannya tanah ulayat, maka terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat, tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum."
Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target program tersebut.
Sinergi Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat Adat
Kesepuluh masyarakat hukum adat tersebut meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Kementerian ATR/BPN berharap tanah ulayat yang telah didaftarkan tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyatakan dukungannya terhadap program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.
Penyerahan surat keputusan pengakuan masyarakat hukum adat menjadi dasar pengakuan di tingkat daerah sekaligus salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





