
Pantau - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum melakukan pembahasan maupun mengajukan permohonan untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meski aturan terbaru membuka peluang tersebut.
Kemenkeu Belum Ajukan Permohonan
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu.
Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum mengajukan pembahasan untuk membeli saham BEI.
"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI). Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa (BEI). Tapi kami belum," ungkap Purbaya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam perubahan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI.
OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan memiliki saham BEI.
"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka," ungkap Hasan.
OJK saat ini sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi sebagai landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.
Hasan mengungkapkan POJK Demutualisasi ditargetkan diluncurkan pada pekan kedua September 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya



