HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Percepat Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Percepat Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Pantau - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal guna mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan memberikan fleksibilitas perpajakan dalam proses konsolidasi usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan penggunaan nilai buku (book value) atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka restrukturisasi usaha.

Regulasi itu ditujukan untuk mendukung proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha BUMN agar berlangsung lebih efisien dan memiliki kepastian hukum.

PMK Beri Fleksibilitas Restrukturisasi

Melalui PMK tersebut, pemerintah mengizinkan BUMN menggunakan nilai buku, bukan nilai pasar, dalam pengalihan harta setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi prinsip business purpose test.

Mekanisme tersebut membuat proses restrukturisasi tidak langsung dibebani kewajiban pajak yang besar pada tahap awal, namun tetap berada dalam pengawasan fiskal melalui persetujuan dan evaluasi kepatuhan perpajakan.

Cakupan restrukturisasi yang memperoleh fasilitas tersebut juga diperluas, termasuk pengambilalihan usaha dan pemekaran yang berkaitan dengan transformasi BUMN.

Pemerintah Dorong Konsolidasi BUMN

Pemerintah dan Danantara pada awal Agustus 2026 turut membahas relaksasi insentif perpajakan untuk mempercepat proses streamlining BUMN dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun.

Pemerintah memberikan sinyal akan memberikan pembebasan pajak selama tiga tahun untuk proses konsolidasi BUMN yang mencakup merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha.

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai bentuk investasi fiskal melalui pendekatan tax expenditure untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan efisiensi serta daya saing BUMN di masa depan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan