
Pantau - Potensi produk lokal Kalimantan terus dikembangkan untuk menjangkau pasar internasional melalui kegiatan asistensi ekspor yang dilaksanakan Bea Cukai di Balikpapan dan Samarinda.
Melalui asistensi tersebut, pelaku usaha mendapat pendampingan untuk memahami prosedur ekspor, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kesiapan produk agar mampu bersaing di pasar global.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan Bea Cukai Balikpapan berpartisipasi dalam kegiatan Meet to Match (M2M) Batch 4 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Produk Pertanian Balikpapan Bidik Pasar Eropa hingga China
Kegiatan M2M Batch 4 di Balikpapan diisi dengan presentasi dari Kelompok Tani Daun Sop Ceria dan peninjauan lokasi yang direncanakan menjadi bagian dari Program Desa Devisa.
Lokasi rencana Program Desa Devisa tersebut berada di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
"Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendukung, pelaku usaha, dan kelompok tani dalam pengembangan potensi ekspor daerah," ungkap Budi.
Sejumlah produk pertanian bernilai tambah dinilai berpotensi dikembangkan melalui program tersebut, antara lain merica dalam kemasan, cake salak, cabai dalam kemasan, serta berbagai produk olahan pertanian lainnya.
Peluang pasar produk tersebut juga telah terbuka melalui sejumlah jalur distribusi, yakni Balikpapan–Makassar untuk menuju pasar Eropa dan Amerika serta Balikpapan–Surabaya untuk membuka akses menuju pasar China.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai memberikan pemaparan kepada pelaku usaha mengenai prosedur ekspor yang harus dipenuhi sebelum produk dikirim ke pasar internasional.
Bea Cukai juga menjelaskan pemanfaatan fasilitas Klinik Ekspor serta berbagai layanan asistensi yang dapat digunakan pelaku usaha untuk mempersiapkan kegiatan ekspor sesuai ketentuan.
Kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong munculnya eksportir baru sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal Kalimantan.
Bea Cukai Dampingi Eksportir Kratom di Samarinda
Selain kegiatan di Balikpapan, Bea Cukai melakukan survei dan asistensi terhadap pelaku usaha komoditas kratom di Samarinda pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Salah satu pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut adalah PT DJB Botanicals.
Perusahaan itu mengolah daun kratom yang diperoleh dari petani lokal menjadi bahan baku dengan spesifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pembeli internasional.
Berdasarkan hasil survei dan asistensi, kapasitas produksi PT DJB Botanicals mencapai sekitar 11 ton per bulan.
Produk perusahaan tersebut telah diekspor secara mandiri ke Amerika Serikat, Thailand, dan India dengan tetap menyesuaikan ketentuan serta kuota ekspor yang berlaku.
Pendampingan Bea Cukai terhadap pelaku usaha kratom turut menekankan pentingnya memahami ketentuan mengenai bentuk produk kratom yang diperbolehkan untuk diekspor dari Indonesia.
Kratom yang dapat diekspor dari Indonesia harus berupa produk olahan dalam bentuk remahan halus atau bubuk (powder) dengan ukuran maksimal 600 mikron.
"Melalui asistensi tersebut, pelaku usaha dan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan ekspor serta peluang pengembangan produk daerah. Penguatan kapasitas usaha, pemenuhan ketentuan, dan dukungan antarpemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, serta membuka peluang ekonomi bagi petani dan masyarakat di Kalimantan," tegas Budi.
- Penulis :
- Arian Mesa




