HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Wajibkan Pekebun Sawit Miliki Sertifikasi ISPO Mulai 19 Maret 2029

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Wajibkan Pekebun Sawit Miliki Sertifikasi ISPO Mulai 19 Maret 2029
Foto: Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mochammad Edy Yusuf menyampaikan paparan dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat 28/8/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kewajiban sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun kelapa sawit akan resmi berlaku mulai 19 Maret 2029.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian Mochammad Edy Yusuf mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama empat tahun sejak regulasi ISPO terbaru diundangkan.

"Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO," ungkap Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta pada Jumat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 19 Maret 2025.

Perpres tersebut menetapkan kewajiban sertifikasi ISPO bagi pekebun berlaku setelah empat tahun sejak regulasi diundangkan sehingga mulai efektif pada 19 Maret 2029.

Sertifikasi ISPO Pekebun Masih Rendah

Edy mengakui realisasi sertifikasi ISPO di kalangan pekebun hingga saat ini masih relatif rendah sehingga pemerintah menilai dukungan untuk meningkatkan kesiapan mereka perlu diperkuat.

"Dukungan kepada pekebun sangat penting karena kami mengakui realisasi untuk pekebun masih rendah," ungkap Edy.

Berdasarkan data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per Juni 2026 yang dipaparkan kementerian, sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 144 pelaku usaha kategori pekebun dengan cakupan perkebunan seluas 355.122,33 hektare.

Pada kategori perusahaan, sebanyak 909 perusahaan telah memperoleh sertifikat ISPO dengan cakupan lahan mencapai 7,17 juta hektare.

Jika hanya menghitung sertifikat yang masih berlaku, terdapat 114 pelaku usaha kategori pekebun dengan cakupan areal seluas 283.135,56 hektare.

Sementara itu, sebanyak 767 pelaku usaha kategori perusahaan memiliki sertifikat ISPO yang masih berlaku dengan cakupan areal sekitar 5,67 juta hektare.

Perbedaan capaian sertifikasi antara perusahaan dan pekebun tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menilai dukungan terhadap pekebun perlu diperkuat sebelum kewajiban ISPO berlaku.

Pemerintah Siapkan Pembiayaan dan Pendampingan Pekebun

Untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi, Perpres Nomor 16 Tahun 2025 turut mengatur skema pembiayaan proses sertifikasi ISPO bagi pekebun.

Pembiayaan dapat berasal dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Dana tersebut sedikitnya dapat digunakan untuk membantu pemenuhan tanda daftar usaha perkebunan dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan.

Dukungan pembiayaan juga mencakup pelatihan Sistem Kendali Internal atau Internal Control System (ICS), pendampingan, proses sertifikasi, dan/atau penilikan.

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun untuk mengoordinasikan sekaligus mengakselerasi proses sertifikasi.

Tim tersebut juga melakukan pemetaan kebutuhan dukungan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan yang melibatkan berbagai instansi.

BPDP menyatakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 telah menyediakan mekanisme bagi pekebun untuk mengajukan pembiayaan sertifikasi ISPO melalui kelembagaan pekebun.

Selain pembiayaan, Kementerian Pertanian pada 2026 menjalankan program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di 21 provinsi, termasuk fasilitasi sertifikasi ISPO bagi pekebun rakyat.

Legalitas Lahan Masih Jadi Kendala

Meski berbagai dukungan telah disiapkan, Kementerian Pertanian mencatat penguatan perkebunan sawit rakyat masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengejar target sertifikasi.

Salah satu kendala utama ialah pemenuhan legalitas lahan yang menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi ISPO.

Pekebun juga masih menghadapi tantangan dalam melengkapi berbagai dokumen pendukung serta mempersiapkan kelembagaan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan standar keberlanjutan.

Karena itu, penguatan pendampingan dan kelembagaan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempersiapkan pekebun memenuhi standar keberlanjutan sebelum kewajiban sertifikasi berlaku pada 2029.

ISPO Diperluas hingga Industri dan Bioenergi

Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya mengatur sertifikasi kegiatan perkebunan di sektor hulu, tetapi juga memperluas penerapannya hingga sektor hilir.

Cakupan sertifikasi dalam regulasi ISPO terbaru turut diperluas ke sektor industri dan bioenergi sekaligus memperkuat ketertelusuran produk kelapa sawit.

"ISPO baru tidak hanya mencakup sertifikasi di hulu, tetapi juga hilir, termasuk industri dan bioenergi," ungkap Edy.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026