
Pantau - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis MSCI, FTSE, dan penyedia indeks global lainnya akan memberikan respons positif terhadap rencana penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada respons positif pelaku pasar selama rangkaian sosialisasi hingga uji coba kebijakan.
“Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,” ungkap Jeffrey.
Respons tersebut diperoleh BEI mulai dari pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), sosialisasi kepada pelaku pasar, hingga uji coba penyesuaian batas minimum harga saham pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Reformasi Pasar Modal Tak Hanya Jawab Perhatian MSCI
Meski mengharapkan respons positif, Jeffrey mengungkapkan penyesuaian aturan mengenai batas minimum harga saham tidak secara khusus disampaikan kepada MSCI, FTSE, maupun penyedia indeks global lainnya.
BEI sebelumnya telah menyampaikan proposal berisi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia yang antara lain disusun untuk menjawab perhatian atau concern dari penyedia indeks global.
Namun, BEI menegaskan reformasi yang dijalankan tidak semata-mata ditujukan untuk menjawab perhatian MSCI, melainkan juga memperkuat perkembangan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
“Tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah, tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Bagaimana kita menghadirkan tidak hanya transparansi, tidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kita menghadirkan likuiditas dan tentu price discovery yang baik,” ungkap Jeffrey.
Reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola sekaligus memperkuat likuiditas serta menciptakan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik.
Sebanyak 83 Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Minimum Rp1
Jeffrey menilai uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham di pasar reguler dan pasar tunai secara umum cukup berhasil.
Sebanyak 83 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan siap menerapkan penyesuaian tersebut, sementara delapan AB belum berpartisipasi dalam uji coba atau belum siap menjalankan perubahan.
BEI saat ini berkomunikasi secara intensif dan memberikan pendampingan kepada Anggota Bursa yang belum siap agar sistem serta kebutuhan lain untuk menjalankan aturan baru dapat dipersiapkan.
“Jadi, saat ini kita intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk 'live' kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” ungkap Jeffrey.
Dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh Anggota Bursa, BEI menargetkan implementasi atau live penyesuaian batas minimum harga saham berlangsung pada minggu ketiga atau minggu keempat September 2026.
BEI Uji Klasifikasi Baru Auto Rejection
Dalam uji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, BEI turut menguji klasifikasi baru auto rejection sebagai bagian dari persiapan perubahan ketentuan perdagangan.
Penurunan batas minimum menjadi Rp1 memungkinkan saham yang saat ini berada pada harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI juga melihat potensi peningkatan aktivitas transaksi apabila saham di Papan Pemantauan Khusus yang saat ini menggunakan mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler.
Saham tersebut nantinya dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme continuous auction di pasar reguler.
BEI memperkirakan perubahan mekanisme dari call auction menjadi continuous auction berpotensi meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi sekitar dua hingga tiga kali lipat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




