HOME  ⁄  Ekonomi

Jamkrindo Dorong Penguatan SKKNI untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Daya Saing Industri Penjaminan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jamkrindo Dorong Penguatan SKKNI untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Daya Saing Industri Penjaminan
Foto: (Sumber :PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mendorong penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penjaminan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan daya saing industri penjaminan nasional, di Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/HO Jamkrindo..)

Pantau - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mendorong penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penjaminan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dan daya saing industri penjaminan nasional. 

Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan menjadi langkah strategis untuk membangun standar kompetensi sebagai acuan bersama dalam pengembangan sumber daya manusia industri penjaminan.

“Jamkrindo mengapresiasi dan mendukung penuh proses penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan. Bagi Jamkrindo, penyusunan RSKKNI ini sangat strategis untuk membangun fondasi SDM industri penjaminan yang kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Abdul Bari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Standar Kompetensi Disesuaikan Perkembangan Industri

Jamkrindo menilai penguatan standar kompetensi semakin penting seiring perkembangan industri, regulasi, transformasi digital, tata kelola, dan manajemen risiko yang menuntut peningkatan kemampuan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

"Dengan standar kompetensi yang relevan dan adaptif, kita dapat memperkuat kualitas layanan, tata kelola, serta manajemen risiko, sehingga industri penjaminan semakin terpercaya dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Abdul.

Jamkrindo turut mengapresiasi kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, pelaku industri, serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan standar tersebut.

Proses penyusunan RSKKNI dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui tahapan pembahasan untuk memperoleh masukan dan kesepakatan mengenai standar kompetensi yang dirumuskan.

"Jamkrindo siap terus berkontribusi agar RSKKNI ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas SDM serta penguatan daya saing industri penjaminan nasional,” ujar Abdul.

RSKKNI Mencakup Tata Kelola hingga Pencegahan Fraud

RSKKNI Bidang Penjaminan mencakup sejumlah kompetensi untuk mendukung pengelolaan industri secara profesional.

Kompetensi tersebut antara lain tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan aspek hukum, audit internal, serta pencegahan fraud.

Penguatan kompetensi itu diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta penerapan tata kelola yang baik dalam industri penjaminan.

Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno yang juga menjabat Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) turut terlibat dalam proses tersebut.

Keterlibatan itu menjadi bagian dari komitmen Jamkrindo untuk berperan aktif dalam penguatan kompetensi sekaligus pengembangan industri penjaminan nasional.

Melalui penyusunan RSKKNI, Jamkrindo menargetkan terbentuknya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mendukung industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026