
Pantau - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah maladministrasi dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen BPH Migas dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Khususnya penguatan pengawasan untuk mencegah praktik maladministrasi pada sektor penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa," ujar Wahyudi.
Pengawasan BBM Subsidi Diperkuat
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan.
"Ini menjadi poin penting yang kita sepakati, bersama-sama melakukan pengawalan distribusi BBM khususnya jenis bahan bakar khusus penugasan dan jenis bahan bakar tertentu yaitu minyak tanah, biosolar, dan Pertalite RON 90, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, serta tepat sasaran pada masyarakat," jelas Wahyudi.
BPH Migas menilai keberadaan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi menjadi modal penting untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan keluhan pelayanan di berbagai daerah.
Pengawasan tersebut juga mencakup pelayanan BBM subsidi dan kompensasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
BPH Migas dan Ombudsman sebelumnya telah melakukan pengawasan bersama terhadap distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jambi.
Pengawasan dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut atas antrean serta laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ombudsman Tekankan Hak Masyarakat
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan pelayanan publik di sektor energi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas, memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses, agar memiliki respon yang cepat dan proporsional, serta mendapatkan penyelesaian yang nyata ketika mengalami persoalan dalam layanan, penyediaan, dan distribusi BBM maupun pengangkutan gas bumi melalui pipa," kata Rahmadi.
Rahmadi berharap nota kesepahaman tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama sebagai fondasi untuk mendorong perubahan pelayanan yang diharapkan masyarakat.
"Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah semakin banyaknya kualitas di sektor hilir (migas) yang terlayani dengan baik, serta semakin kecilnya potensi maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar," imbuhnya.
Sinergi dengan Ombudsman melengkapi kerja sama BPH Migas dengan sejumlah kementerian, lembaga, serta 25 pemerintah provinsi dalam memperkuat pengawasan sektor hilir minyak dan gas bumi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




