HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jawa Tengah Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal untuk Integrasikan Layanan Publik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Jawa Tengah Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal untuk Integrasikan Layanan Publik
Foto: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 9/9/2026 (sumber: Pemprov Jateng)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik sekaligus menghilangkan pengulangan data kependudukan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan dukungan tersebut saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Semarang, Rabu.

"Kami sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data," kata Taj Yasin.

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK Didorong Permudah Akses Layanan Publik

Menurut Taj Yasin, penerapan identitas tunggal diharapkan dapat menyederhanakan proses masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan publik.

Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP ketika mengakses berbagai jenis layanan.

Integrasi data kependudukan juga dinilai dapat menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendukung perencanaan pembangunan agar semakin tepat sasaran.

Taj Yasin mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menuju penerapan identitas tunggal.

Fondasi tersebut meliputi NIK sebagai nomor identitas kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, data biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meski demikian, implementasi sistem identitas tunggal masih membutuhkan penguatan infrastruktur dan jaringan yang mendukung pelayanan administrasi kependudukan.

Kompetensi sumber daya manusia, interoperabilitas antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data kependudukan juga perlu terus diperkuat.

"Apalagi, Jateng memiliki basis data kependudukan yang besar," kata Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan populasi terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen.

Sementara itu, pencetakan KTP elektronik telah mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Meski perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen sehingga penggunaannya masih perlu diperluas.

Komisi II Soroti Perbedaan Data Kependudukan

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini belum sepenuhnya seragam.

Menurut Wahyudin, masih terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, hasil sensus, dan berbagai sumber lainnya.

Perbedaan tersebut menyebabkan proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berulang.

Ketidakseragaman data juga berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu karena data pemilih masih harus menjalani verifikasi dan pemutakhiran secara berkala sebelum digunakan.

Proses verifikasi dan pemutakhiran berulang tersebut dinilai membutuhkan biaya besar.

"Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal," katanya.

Karena itu, Wahyudin menilai penerapan Single Identity Number (SIN) dapat menjadi salah satu langkah untuk membangun sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026