
Pantau - NEXT Indonesia Center mengusulkan lima langkah prioritas kepada pemerintah untuk memperkuat penanganan dugaan transfer pricing dan underinvoicing dalam transaksi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan langkah pertama adalah membuka metodologi pencocokan data secara proporsional tanpa mengungkap identitas perusahaan yang masih diperiksa.
“Pertama, pemerintah perlu membuka metodologi pencocokan data secara proporsional, termasuk cara membangun harga pembanding dan melakukan penyesuaian, tanpa harus mengungkap identitas perusahaan yang masih diperiksa,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Langkah kedua adalah melakukan verifikasi pada setiap transaksi atau pengiriman secara shipment by shipment sehingga perbedaan nilai dapat ditelusuri secara konkret.
Rekomendasi ketiga adalah mengintegrasikan data Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, kementerian terkait perdagangan, perbankan, pelabuhan, perusahaan pelayaran, hingga data dari negara tujuan ekspor.
“Keempat, penerapan prinsip arm’s length dan analisis kesebandingan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Ade.
Langkah kelima adalah membedakan penanganan kelemahan sistem ekspor dengan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran dan Perbedaan Harga Harus Dibedakan
“Jika ditemukan kelemahan sistem ekspor, pemerintah harus memperbaiki sistemnya. Jika ditemukan pelanggaran perusahaan, proses hukum harus berjalan. Sementara, jika ternyata perbedaan harga memiliki penjelasan bisnis yang sah, maka kasus tersebut harus ditutup secara objektif,” kata Ade.
NEXT Indonesia menilai penetapan harga pembanding menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian dugaan transfer pricing.
Menurut Ade, CPO tidak memiliki satu harga universal untuk seluruh transaksi karena nilainya dapat dipengaruhi kualitas, spesifikasi, asal, volume, waktu transaksi, lokasi pengiriman, ketentuan kontrak, metode pembayaran, biaya logistik, dan asuransi.
“Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan analisis kesebandingan secara konsisten dan memberikan penyesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat perbedaan material antara transaksi yang diperiksa dan transaksi independen pembanding,” katanya.
Audit Didorong Sampai Tingkat Transaksi
Ade mendorong pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap kepatuhan transaksi ekspor CPO berdasarkan ketentuan kepabeanan, perpajakan, perdagangan internasional, pelaporan devisa, serta dokumentasi transaksi.
Pemeriksaan dinilai tidak seharusnya berhenti pada temuan perbedaan harga atau price discrepancy, tetapi perlu dilanjutkan dengan transaction-level audit.
Dokumen yang dinilai perlu diperiksa meliputi kontrak, invoice, purchase order, bill of lading, sertifikat kualitas, bukti pembayaran, dokumen asuransi dan pengangkutan, dokumen perusahaan afiliasi, hingga transaksi penjualan kembali kepada pembeli akhir.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




