HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Kaji Ulang Insentif Pajak Usai GMT Berlaku, Hibah Tunai dan Kredit Pajak Jadi Alternatif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkeu Kaji Ulang Insentif Pajak Usai GMT Berlaku, Hibah Tunai dan Kredit Pajak Jadi Alternatif
Foto: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menyampaikan materi dalam acara International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji penyesuaian skema insentif pajak setelah pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) yang menetapkan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengatakan kebijakan insentif perpajakan Indonesia perlu menyesuaikan dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.

"Insentif harus selaras dengan perkembangan internasional. Harus relevan dengan struktur dan dinamika aturan yang saat ini berlaku, seperti GMT," ungkap Yon dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta.

GMT Batasi Ruang Insentif Berbasis Tarif

Yon menjelaskan penerapan GMT mengubah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan multinasional dari sejumlah fasilitas perpajakan.

Keberadaan tarif pajak efektif minimum membuat ruang pemerintah untuk memberikan insentif berbasis pengurangan tarif pajak menjadi semakin terbatas.

Kondisi tersebut terutama perlu menjadi perhatian dalam penerapan fasilitas tax holiday dan tax allowance yang selama ini banyak digunakan sebagai instrumen untuk menarik investasi.

Perubahan aturan perpajakan internasional membuat Indonesia perlu mempertimbangkan bentuk insentif lain yang tetap efektif dalam menarik investasi.

Menurut Yon, tantangan serupa juga dihadapi banyak negara berkembang seiring perubahan sistem perpajakan internasional.

"Sekarang Indonesia, sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya," kata Yon.

Salah satu instrumen alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah hibah tunai atau cash grant.

Alternatif lainnya berupa pemberian kredit pajak atau tax credit agar kebijakan insentif Indonesia tetap sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.

Kemenkeu Tekankan Empat Prinsip Insentif

Selain mengikuti perubahan ketentuan internasional, desain insentif perpajakan dinilai perlu tetap relevan dengan perubahan struktur ekonomi dan industri.

Yon menyebut kebijakan insentif pajak yang baik setidaknya harus memenuhi empat prinsip.

Prinsip pertama adalah insentif harus selaras dengan perkembangan aturan internasional.

Prinsip kedua adalah kebijakan insentif harus memiliki relevansi secara strategis.

Prinsip ketiga adalah insentif harus diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran serta memiliki batas waktu tertentu.

Prinsip keempat adalah kebijakan insentif harus dievaluasi secara berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan untuk melindungi penerimaan negara.

"Di satu sisi kita menghadapi persoalan bagaimana menarik investasi produktif. Di sisi lain, dalam menggunakan insentif, kita juga harus melindungi penerimaan pemerintah," ungkap Yon.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan daya tarik insentif bagi investasi dengan kepentingan menjaga penerimaan negara.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026