HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah Tiga Persen, DPR Dorong Evaluasi Batas Fiskal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap di Bawah Tiga Persen, DPR Dorong Evaluasi Batas Fiskal
Foto: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memberikan kata sambutan dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Pemerintah menegaskan tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen sebagai bagian dari upaya mempertahankan kredibilitas fiskal.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan sikap tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, saat merespons dorongan Komisi XI DPR RI untuk membahas perubahan batas defisit melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.

“Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” kata Juda di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, merespons pertanyaan wartawan mengenai Komisi XI DPR RI yang tengah mendorong perubahan batas defisit melalui RUU tentang Keuangan Negara.

Juda kembali menegaskan kebijakan mempertahankan defisit di bawah tiga persen berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga kredibilitas fiskal.

“Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” kata dia.

Komisi XI Pertanyakan Batas Defisit Tiga Persen

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mulai membahas penyusunan RUU tentang Keuangan Negara melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pada Kamis, Komisi XI DPR RI menggelar RDPU untuk memperoleh masukan dan pandangan dari para ekonom terkait penyusunan RUU tersebut.

Dalam RDPU, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit tiga persen harus dipandang sebagai angka yang absolut dan sakral serta tidak dapat disesuaikan ketika kondisi perekonomian membutuhkan kebijakan berbeda.

Menurut Misbakhun, ketentuan defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) bukan norma yang secara langsung tercantum dalam pasal undang-undang.

Misbakhun merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menurutnya mengatur empat hal terkait APBN, tetapi tidak secara langsung mencantumkan angka batas defisit maupun rasio utang.

Angka batas defisit tiga persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB disebut muncul dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut.

Misbakhun menilai pemerintah membutuhkan ruang fiskal ketika kondisi perekonomian memerlukan intervensi untuk mendorong ekspansi pertumbuhan ekonomi.

Ia juga mengaitkan kebutuhan ekspansi pertumbuhan tersebut dengan momentum bonus demografi Indonesia dan upaya membawa Indonesia keluar dari middle income trap.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock (defisit maksimal 3 persen) di sana?” kata Misbakhun.

Misbakhun Soroti Penyebab Defisit dan Ruang Fiskal

Misbakhun juga menilai defisit merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara sehingga pembahasannya tidak seharusnya hanya berfokus pada besaran defisit.

Menurutnya, pembahasan juga perlu mencakup faktor-faktor yang menyebabkan munculnya defisit tersebut.

Dalam RDPU, Misbakhun mencontohkan latar belakang batas defisit tiga persen yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement serta kondisi fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II.

Ia mencatat negara-negara tersebut menggunakan pembiayaan dan ekspansi untuk membangun kembali perekonomian setelah perang, kemudian membandingkannya dengan momentum bonus demografi yang saat ini dimiliki Indonesia.

Misbakhun turut menyinggung pengalaman China dalam melakukan transformasi ekonomi melalui perencanaan pembangunan.

Berdasarkan pandangannya, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kepentingan nasional serta kemampuan negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026