HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Temukan Tiga Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp89 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Temukan Tiga Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp89 Triliun
Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekligus Menteri Pertanian Andi Amran (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Pemerintah menemukan tiga jenis pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pelanggaran tersebut meliputi aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu beras.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," ungkap Amran.

Izin Edar hingga Kandungan Gizi Bermasalah

Pelanggaran pertama berupa ketidaksesuaian administrasi yang antara lain mencakup dugaan pemalsuan izin edar.

Pemerintah juga menemukan izin edar yang sudah tidak berlaku serta ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.

"Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan," kata Amran.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan ketidaksesuaian nilai gizi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut disebut tidak memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Kandungan vitamin dan mineral yang ditemukan melalui pengujian juga tidak sesuai dengan informasi yang diklaim pada produk.

Dalam pengujian sampel, Bapanas menggandeng Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Pelanggaran ketiga berupa ketidaksesuaian mutu beras dengan klaim yang tercantum pada label produk.

Hasil laboratorium menemukan adanya produsen yang mengklaim produknya sebagai beras premium, tetapi pemeriksaan menunjukkan kualitas beras tersebut medium atau bahkan submedium.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi bermasalah itu diketahui dijual dengan harga mulai Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.

Produk tersebut menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, tetapi menurut Amran hasil pengujian laboratorium menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan klaim itu.

"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," tegas Amran.

Temuan Dikomunikasikan kepada Kapolri

Amran mengaku telah mengomunikasikan secara langsung temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Amran, persoalan beras perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.

"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," kata Amran.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha telah memperoleh surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

OKKPD yang dilibatkan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi yang dinyatakan bermasalah terpantau telah menghentikan produksi.

Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok produknya dari tempat peredaran, sedangkan produk dari merek lainnya masih dalam proses penarikan.

Pemerintah Hitung Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya mengumumkan temuan terhadap 25 merek yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label.

Sebanyak 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk mencapai Rp89 triliun.

Bapanas menyatakan perhitungan tersebut menggunakan rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dan rata-rata harga yang dinilai wajar sebesar Rp13.689 per kilogram.

Dari kedua angka tersebut, pemerintah menghitung selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram.

Selisih itu kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras setahun sebesar 9,2 juta ton sebagai dasar estimasi potensi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026