HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Rancang Insentif Baru agar Investasi Tetap Menarik di Tengah Penerapan Pajak Minimum Global

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Rancang Insentif Baru agar Investasi Tetap Menarik di Tengah Penerapan Pajak Minimum Global
Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu 23/9/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara tengah merancang desain insentif alternatif untuk menjaga daya tarik investasi Indonesia di tengah penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global.

Penyesuaian bentuk insentif diperlukan agar Indonesia tetap memenuhi komitmen perpajakan internasional tanpa mengurangi kemudahan yang diberikan kepada dunia usaha dan investor.

Suahasil menjelaskan Indonesia juga perlu memastikan hak pemajakannya tetap diambil dalam mekanisme GMT.

Dalam mekanisme pajak minimum global, perusahaan yang membayar pajak di suatu yurisdiksi dengan tarif di bawah batas minimum dapat dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.

Dalam kondisi tertentu, pajak tambahan tersebut dapat dipungut negara lain apabila yurisdiksi tempat investasi tidak mengambil hak pemajakannya.

Karena itu, Suahasil menilai Indonesia perlu memanfaatkan hak pemajakannya daripada memberikan kesempatan kepada negara asal investasi untuk memungut pajak tersebut.

"Indonesia punya hak pemajakan, negara asal investasi punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh mengambil. Ya lebih baik kita ambil," ungkap Suahasil.

Pemerintah Siapkan Beragam Bentuk Insentif

Meski kebijakan perpajakan disesuaikan dengan GMT, pemerintah tetap akan memberikan insentif kepada dunia usaha melalui berbagai bentuk fasilitas.

Pemerintah akan mencari dan merancang fasilitas lain yang tetap memberikan kemudahan kepada investor sekaligus sejalan dengan komitmen perpajakan internasional Indonesia.

Rancangan insentif alternatif tersebut akan disusun bersama dunia usaha agar fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Selain fasilitas fiskal, pemerintah dapat memberikan kemudahan lain, termasuk mempercepat proses perizinan.

"Kita memberikan bentuk insentif yang lain yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita tetap bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat, dan seterusnya," kata Suahasil.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan skema kredit pajak atau tax credit, Suahasil mengatakan pemerintah tidak hanya menyiapkan satu jenis instrumen.

Pemerintah masih merancang berbagai fasilitas yang dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan kebijakan insentif dengan penerapan GMT.

Skema Baru Tak Gantikan Insentif Secara Satu per Satu

Suahasil menjelaskan penyesuaian kebijakan tidak dilakukan dengan pola satu insentif lama langsung digantikan satu bentuk insentif baru.

Dengan demikian, penerapan GMT tidak secara otomatis menghasilkan satu skema tertentu sebagai pengganti fasilitas yang sebelumnya diberikan pemerintah.

"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Bukan one on one dalam pengertian GMT dilakukan lalu gantinya ini," ujar Suahasil.

Salah satu fasilitas yang dapat digunakan pemerintah adalah pembebasan bea masuk terhadap produk tertentu.

Pemerintah juga dapat memberikan fasilitas perpajakan terhadap jenis barang maupun transaksi tertentu.

Berbagai fasilitas tersebut masih akan dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah mempertahankan daya tarik dan kemudahan investasi di Indonesia.

Pemerintah pada akhirnya tetap berencana mempertahankan kebijakan insentif untuk menopang investasi, tetapi desainnya akan diselaraskan dengan kewajiban Indonesia dalam rezim pajak minimum global.

Penyesuaian tersebut ditujukan agar Indonesia dapat menjalankan komitmen perpajakan internasional sekaligus tetap menyediakan berbagai kemudahan bagi dunia usaha dan investor.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026