
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai maupun mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Arif tidak pernah memiliki status sebagai pegawai KPK.
“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” ungkap Budi.
KPK juga menegaskan Arif bukan pegawai dari instansi lain yang pernah diperbantukan untuk bekerja di KPK.
Arif sebelumnya tercatat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada periode 1997–2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi.
Arif Jadi Tersangka Seusai OTT KPK
Arif kini berstatus sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon juga ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Kantor ATR/BPN hingga Summarecon
Penyidik KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Penyidik turut menggeledah ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjadi sasaran penggeledahan.
KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian kegiatan pada 17 September 2026 tersebut.
Penyidikan berlanjut pada 18 September 2026 dengan penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
KPK kembali melakukan penggeledahan pada 21 September 2026 dengan menyasar kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari kemudian, penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
- Penulis :
- Shila Glorya




