HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Terbitkan POJK 12/2026, EBA-SP Diperkuat untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Terbitkan POJK 12/2026, EBA-SP Diperkuat untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Foto: Foto udara suasana perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat, Selasa 1/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan untuk memperkuat dan memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan nasional.

"Peraturan tersebut sebagai upaya untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

POJK Nomor 23/POJK.04/2014 sebelumnya telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

EBA-SP Diperluas dan Lebih Fleksibel

Sekar menjelaskan penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.

Pengembangan instrumen tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan terhadap kepentingan pemodal.

POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP sehingga strukturnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

"Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan," ujar Sekar.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat semakin optimal digunakan sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan untuk mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan, hingga penawaran EBA-SP.

Aturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, Penyedia Jasa, Rapat Umum Pemegang EBA-SP, serta mekanisme pelaporan.

Salah satu substansi utama POJK 12 Tahun 2026 adalah penguatan kerangka penerbitan EBA-SP dengan mengatur kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Aturan baru turut memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.

Portofolio tersebut dapat mencakup piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit maupun pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman.

Portofolio EBA-SP juga dapat mencakup hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

POJK 12 Tahun 2026 membuka ruang agar EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda.

Perbedaan antarkelas dapat ditentukan antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas terhadap portofolio investasi atau arus kas.

Tata Kelola dan Pelindungan Investor Diperkuat

Aturan baru tersebut turut memperkuat tata kelola dan pelindungan investor dengan memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya.

Para pihak terkait diwajibkan melakukan due diligence atau uji tuntas, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Aspek transparansi dan pelaporan EBA-SP juga diperkuat dengan mewajibkan Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat menyampaikan laporan mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP kepada OJK.

Laporan tersebut antara lain mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta berbagai aspek penting lainnya.

Mekanisme pelindungan terhadap pemegang EBA-SP diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak pemegang EBA-SP untuk meminta penyelenggaraan rapat.

POJK tersebut juga menyediakan mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Dengan terbitnya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017 sehingga kedua ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

POJK Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026