HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Hapus Batas Harga Saham Rp50, Perdagangan Mulai Bisa Turun hingga Rp1 pada 28 September 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BEI Hapus Batas Harga Saham Rp50, Perdagangan Mulai Bisa Turun hingga Rp1 pada 28 September 2026
Foto: Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) siap mengimplementasikan perubahan batas harga saham terendah dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai perdagangan Senin, 28 September 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kesiapan seluruh Anggota Bursa menjelang penerapan ketentuan baru tersebut.

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ungkap Jeffrey.

Dengan perubahan tersebut, ketentuan harga minimum Rp50 yang selama ini berlaku dalam perdagangan saham akan dihapus sehingga harga saham dapat bergerak di bawah Rp50 hingga batas terendah Rp1 per saham.

BEI Harapkan Likuiditas dan Price Discovery Membaik

BEI berharap penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 per saham dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus menciptakan mekanisme pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik.

Manfaat tersebut terutama diharapkan terjadi pada saham-saham yang selama ini telah lama berada di level Rp50 dan tidak memiliki likuiditas.

Menurut BEI, terdapat saham yang stagnan pada harga Rp50 sehingga mekanisme pembentukan harga tidak dapat berjalan secara optimal.

Dengan terbukanya kemungkinan harga bergerak di bawah Rp50 hingga Rp1 per saham, mekanisme pembentukan harga terhadap saham-saham tersebut diharapkan dapat berjalan lebih baik.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ungkap Jeffrey.

BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut setelah resmi diterapkan dalam perdagangan.

Hasil evaluasi penerapan kebijakan selanjutnya akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan para pelaku pasar.

Batas Auto Rejection Ikut Disesuaikan

Perubahan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham juga akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan batasan Auto Rejection.

Penyesuaian Auto Rejection berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Perubahan ketentuan perdagangan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI.

Ketentuan pertama tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Ketentuan kedua tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Peraturan Nomor II-A dan Peraturan Nomor II-O secara lengkap tersedia melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan, Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Perdagangan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026