HOME  ⁄  Nasional

10 Kelompok Masyarakat Adat Papua Usulkan Penetapan Hutan Adat Seluas 54.189 Hektare

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

10 Kelompok Masyarakat Adat Papua Usulkan Penetapan Hutan Adat Seluas 54.189 Hektare
Foto: Perwakilan masyarakat adat Papua menyerahkan usulan penetapan hutan adat kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 3/9/2026

Pantau - Sebanyak 10 kelompok masyarakat adat dari Tanah Papua mengusulkan penetapan hutan adat dengan luas keseluruhan mencapai 54.189,45 hektare kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.

Usulan tersebut diserahkan dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong pada Kamis, 3 September 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat pengakuan wilayah adat di Tanah Papua.

Sepuluh kelompok masyarakat adat tersebut berasal dari Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, serta Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Masyarakat Adat Lega Setelah Jalani Proses Setahun

Perwakilan Masyarakat Adat Ireres, Yakobus Sasior, mengungkapkan rasa lega setelah masyarakat dapat menyerahkan usulan penetapan hutan adat setelah melalui proses sekitar satu tahun.

Menurut Yakobus, proses tersebut turut mencakup penyelesaian persoalan batas-batas marga di wilayah masyarakat adat.

"Bapa senang dan lega bisa menyerahkan usulan ini setelah proses selama satu tahun, penyelesaian batas-batas marga," ungkap Yakobus.

Masyarakat adat berharap pengakuan hutan adat memberikan ruang dan kepastian yang lebih jelas untuk mengelola wilayah beserta berbagai komoditas dan sumber daya di dalamnya.

"Kami semakin semangat karena kami ingin mengelola hutan kami sendiri, termasuk berbagai komoditas yang ada di dalamnya," kata Yakobus.

Dari Kabupaten Jayapura, usulan antara lain diajukan masyarakat adat Yano Nembu Berap di Distrik Nimbokrang, Yano Ombrop di Distrik Nimboran, dan Yano Hamonggrang di Distrik Nimbokrang.

Masyarakat adat Puai Yokiwa di Distrik Sentani Timur serta Yakena Ku Banu Blo Banu di Distrik Kemtuk Gresi juga menjadi bagian dari kelompok yang mengajukan usulan dari Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, dari Kabupaten Tambrauw terdapat masyarakat adat Rae Tafi di Distrik Fef serta Rae Baru Asuon, Bame Frit, dan Senidi di Distrik Ases.

Usulan lainnya berasal dari masyarakat adat Rae Sewia dan Rae Hae Arameyuo di Distrik Miyah Selatan, sedangkan Masyarakat Adat Ireres di Distrik Ireres mengajukan wilayah adat indikatif sebagai bagian dari proses tersebut.

Pemerintah Gunakan Mekanisme Usulan Masyarakat

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan proses penetapan hutan adat menggunakan mekanisme usulan masyarakat, bukan penunjukan.

Mekanisme tersebut digunakan karena masyarakat adat memiliki pengetahuan langsung mengenai wilayah, batas-batas, serta kondisi hutan masing-masing.

"Soal Hutan Adat, pemahaman kami tidak lebih baik daripada teman-teman di daerah. Itu kenapa untuk Hutan Adat semua berupa usulan, bukan penunjukan," kata Catur.

Berdasarkan data PAPEDA Summit 2026, sekitar 338 wilayah adat dengan luas sekitar 16,1 juta hektare telah diregistrasikan di Tanah Papua.

Dari luas tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah memperoleh penetapan, sedangkan potensi hutan adat di Tanah Papua diperkirakan mencapai sekitar 12,3 juta hektare.

Secara nasional, hingga Agustus 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare.

Catur menjelaskan pemerintah juga telah membentuk satuan tugas nasional untuk mendukung dan memperkuat proses pengakuan hutan adat.

Satuan tugas di tingkat provinsi juga dapat dibentuk apabila diperlukan untuk memperkuat dan mempercepat proses pengakuan hutan adat di daerah.

Penyerahan usulan dari 10 kelompok masyarakat adat tersebut diharapkan berujung pada kepastian hukum sebagai landasan bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah serta sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026