HOME  ⁄  Ekonomi

PIS Bantah Rencana Penjualan Kapal PIS Pioneer yang Ditahan di Perairan Malaysia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PIS Bantah Rencana Penjualan Kapal PIS Pioneer yang Ditahan di Perairan Malaysia
Foto: Gedung Pertamina (sumber: Pertamina)

Pantau - PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah kabar yang menyebut perusahaan berencana menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia.

PIS juga menegaskan tidak pernah memberikan atau menyerahkan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut.

“Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer,” ungkap Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita.

PIS Hadapi Sengketa dengan MEG di Malaysia

Vega menjelaskan PIS saat ini tengah menghadapi sengketa dengan MEG yang merupakan salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia.

Sengketa PIS dan MEG tersebut sedang berproses melalui Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS menyatakan selalu memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC) atau Kantor Pengawasan Aset Asing.

PIS memastikan tidak terdapat kapal milik perusahaan yang terkena sanksi OFAC.

“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ungkap Vega.

Menurut Vega, status kapal-kapal PIS terkait sanksi OFAC dapat diperiksa dan diverifikasi melalui situs OFAC.

Keselamatan Kru PIS Pioneer Jadi Prioritas

Hingga saat ini, kapal PIS Pioneer masih berada dalam kondisi ditahan di perairan Muar, Malaysia.

Berkaitan dengan penahanan tersebut, Pertamina terus memonitor secara intensif kondisi kapal serta kru yang berada di dalamnya.

PIS menempatkan keselamatan dan keamanan para kru sebagai prioritas selama proses penyelesaian permasalahan berlangsung.

“Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” ungkap Vega.

Dalam menyelesaikan sengketa, PIS mengedepankan pendekatan berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif sebelum menempuh langkah hukum.

PIS juga menegaskan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan terus melakukan berbagai upaya yang dinilai optimal dalam menghadapi sengketa tersebut.

Sejumlah Kementerian dan Lembaga Berikan Dukungan

Dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS mendapatkan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia.

Dukungan tersebut antara lain berasal dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Kementerian dan lembaga pemerintah lainnya juga memberikan dukungan untuk memastikan PIS memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa.

Dukungan pemerintah turut diarahkan untuk memastikan perlindungan terhadap kapal PIS Pioneer sebagai aset strategis beserta awak kapalnya.

Seluruh upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

PIS menegaskan seluruh proses penyelesaian akan tetap dilakukan dengan mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026