HOME  ⁄  Ekonomi

Asosiasi Menyebut Pungutan Pajak Lokapasar Tak Langsung Membebani Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Asosiasi Menyebut Pungutan Pajak Lokapasar Tak Langsung Membebani Konsumen
Foto: (Sumber :Konsumen mengakses aplikasi belanja daring (lokapasar) di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.)

Pantau - Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (marketplace) tidak berdampak langsung terhadap konsumen karena pajak dipotong dari transaksi penjual.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2 Oktober 2026 dengan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi batas omzet yang ditetapkan.

Penjual Bisa Menaikkan Harga

“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, mekanisme pemotongan membuat pajak tidak menjadi biaya tambahan yang secara langsung dibebankan kepada konsumen.

“Kalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta,” kata Budi.

Meski demikian, dampak tidak langsung kepada konsumen dapat terjadi apabila penjual memilih menaikkan harga barang untuk menutup beban pajak.

Harga barang yang dipasarkan melalui platform e-commerce sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing penjual.

Budi mengatakan dampak kebijakan terhadap harga barang belum dapat diukur karena penerapannya baru dimulai pada 2 Oktober 2026.

Ia memperkirakan pengaruh kebijakan terhadap harga baru dapat terlihat setelah berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.

Omzet Pedagang Dihitung dari Berbagai Kanal

Budi menjelaskan batas omzet untuk menentukan kewajiban pajak tidak hanya dihitung berdasarkan transaksi pedagang pada satu marketplace.

Omzet pedagang dapat berasal dari berbagai kanal penjualan, mulai beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga bazar.

Menurut dia, penyelenggara marketplace tidak dapat mengetahui keseluruhan omzet pedagang karena aktivitas penjualan bisa dilakukan melalui berbagai kanal.

Pedagang karena itu diminta memberikan pernyataan mengenai apakah omzet mereka telah memenuhi batas yang ditetapkan.

idEA bersama para penyelenggara marketplace juga terus melakukan penyesuaian sistem guna mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026