
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026 atau tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan profil risiko industri pinjaman daring tetap terkendali di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin.
Pembiayaan Pergadaian Melonjak 44,60 Persen
Selain pinjaman daring, OJK mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinance tumbuh 1,68 persen secara tahunan menjadi Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026.
Pertumbuhan tersebut antara lain didukung peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen secara tahunan.
Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen dan NPF Net sebesar 0,83 persen.
Pada sektor modal ventura, nilai pembiayaan tercatat Rp16,50 triliun atau tumbuh 1,05 persen secara tahunan.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada industri pergadaian dengan penyaluran pembiayaan melonjak 44,60 persen secara tahunan menjadi Rp156,61 triliun.
Produk gadai mendominasi pembiayaan sektor tersebut dengan nilai Rp132,84 triliun atau sekitar 84,82 persen dari total pembiayaan pergadaian.
Berbeda dengan sejumlah sektor lainnya, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) turun 0,33 persen secara tahunan menjadi Rp1,05 triliun.
Meski pembiayaan menurun, nilai simpanan LKM tumbuh 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp0,63 triliun.
Agusman memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan masih tumbuh positif sekitar 2–4 persen hingga akhir 2026 di tengah tekanan perekonomian global, perlambatan penjualan kendaraan bermotor, dan pembiayaan investasi.
OJK Perkuat Aturan dan Perlindungan Pemberi Dana
OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), salah satunya untuk memperkuat perlindungan pemberi dana.
“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
OJK juga tengah menyusun RP ADK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam aspek permodalan, sebanyak 10 dari total 94 penyelenggara pinjaman daring tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Pada industri perusahaan pembiayaan, tujuh dari total 144 perusahaan juga belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ujar Agusman.
Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Administratif
Dalam penegakan kepatuhan selama September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan dan penyelenggara di industri PVML karena pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sanksi administratif diberikan kepada 35 perusahaan pembiayaan dan delapan perusahaan modal ventura.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan penyelenggara pinjaman daring atau pindar.
- Penulis :
- Leon Weldrick




