HOME  ⁄  Ekonomi

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat Aturan PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat Aturan PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja
Foto: (Sumber :Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).)

Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga perusahaan tidak dapat dengan mudah memberhentikan pekerja.

Iqbal mengatakan perusahaan yang akan melakukan PHK wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja dan melakukan perundingan bipartit.

“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata Iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya menambahkan.

<h2>Sengketa PHK Bisa Berlanjut ke PHI</h2>

Iqbal mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan yang harus ditempuh apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan.

Perundingan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di dinas tenaga kerja setempat atau pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,” kata Iqbal.

“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” imbuh pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Menurut Iqbal, ketentuan tersebut perlu diapresiasi karena memberikan pelindungan yang lebih baik kepada pekerja dalam menghadapi proses PHK.

<h2>DPR Setujui RUU untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang</h2>

“Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya),” kata Iqbal.

DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026