
Pantau - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meninjau Pelabuhan Bumiharjo di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menindaklanjuti permintaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait penyesuaian status kawasan pelabuhan yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sebagai langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mencari solusi atas persoalan status lahan yang berdampak pada aktivitas pelabuhan.
Agustiar mengatakan pemerintah provinsi perlu mengetahui secara langsung kondisi kawasan sebelum mengambil langkah tindak lanjut terhadap permohonan Pelindo.
"Kami ingin memastikan terkait permasalahan yang diajukan kepada kami kemarin, supaya segera kami tindak lanjuti," kata Agustiar di Pangkalan Bun, Kamis (8/10/2026).
Gubernur menegaskan bahwa peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang disampaikan pengelola pelabuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Oleh karenanya kami harus tahu dulu, makanya kami turun ke lapangan," jelasnya.
Pelindo Minta Status Pelabuhan Bumiharjo Diubah Menjadi HPL
Pelindo sebelumnya mengajukan permintaan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu proses penyesuaian status kawasan Pelabuhan Bumiharjo.
Permohonan tersebut diajukan karena kawasan pelabuhan masuk dalam wilayah berstatus kawasan hutan sehingga sejumlah kegiatan operasional mengalami penundaan.
Branch Manager Bumiharjo Bagendang, Yuvensius Andri Kartiko, mengatakan perubahan status kawasan menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan.
"Sehingga maksud kami dari Pelindo agar dapat difasilitasi oleh Pak Gubernur. Kemarin juga Pak Direktur Komersial sudah melakukan silaturahmi dengan Pak Gubernur dan diharapkan akan ada solusi yang lebih baik," tuturnya.
Pelindo berharap kawasan Pelabuhan Bumiharjo dapat memperoleh perubahan status dari kawasan hutan menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status kawasan yang digunakan untuk kegiatan pelabuhan.
Perubahan Tata Ruang Sebabkan Kawasan Pelabuhan Masuk Hutan
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menjelaskan bahwa persoalan status kawasan Pelabuhan Bumiharjo berkaitan dengan perubahan pengaturan tata ruang daerah.
Menurutnya, pelabuhan tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan berdasarkan pengaturan tata ruang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003.
Namun, perubahan ketentuan tata ruang pada 2015 menyebabkan kawasan tersebut masuk dalam kategori hutan produksi konversi (HPK).
"Dalam Perda 8 tahun 2003 kawasan non hutan kita antara 30-35 persen, sementara Perda 5 tahun 2015 kawasan non hutan hanya 18 persen, termasuk ini kemarin masuk dalam HPK atau Hutan Produksi Konversi," jelasnya.
Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan penyesuaian status kawasan Pelabuhan Bumiharjo.
Pemprov Kalteng Siapkan Dukungan Melalui Revisi Tata Ruang
Yulindra mengatakan penyelesaian persoalan status kawasan Pelabuhan Bumiharjo telah dibahas dalam rapat yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Salah satu opsi yang dibahas adalah pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan oleh pengelola pelabuhan kepada Satgas PKH.
Setelah permohonan diajukan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyatakan akan mendukung proses penyesuaian status melalui revisi peraturan daerah tentang tata ruang yang saat ini sedang berlangsung.
"Pelabuhan-pelabuhan seperti Bumiharjo, kalau statusnya masih dalam kawasan hutan, kita minta dibantu penyesuaiannya. Kita dukung dalam bentuk perubahan tata ruang," katanya.
Dukungan pemerintah provinsi tersebut diarahkan untuk membantu penyelesaian persoalan status kawasan Pelabuhan Bumiharjo sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




