
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) memperketat pengawasan terhadap standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi, termasuk penggunaan helm, kelayakan kendaraan, dan perawatan berkala.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dudy menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi, tetapi juga harus mendukung pemenuhan standar keselamatan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan keselamatan penumpang dan pengemudi.
Aplikator Ojol Diminta Pantau Kondisi dan Perawatan Kendaraan
Dudy menjelaskan bahwa keselamatan merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan layanan transportasi.
Mitra pengemudi harus memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi layak beroperasi sebelum menerima penumpang.
Pengemudi juga diwajibkan melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perusahaan aplikasi diminta berperan aktif dalam mengawasi pemenuhan standar tersebut.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pemberian pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan.
Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan yang beroperasi melalui aplikasi tetap memenuhi persyaratan keselamatan.
Dudy juga mengingatkan mitra pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Mitra Pengemudi
Dudy menyampaikan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Regulasi tersebut mengatur pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta mekanisme perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
Menurutnya, perusahaan aplikasi harus menjalankan hubungan kemitraan secara adil dan transparan.
Kepastian mengenai hak dan kewajiban diperlukan untuk mendukung keberlanjutan layanan transportasi digital.
Pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub Tetap Atur Tarif Transportasi Ojol
Selain keselamatan kendaraan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif layanan transportasi orang berbasis platform digital.
Pengaturan tersebut mencakup pedoman biaya jasa transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Dudy menjelaskan bahwa ketentuan tarif yang ditetapkan Kemenhub juga dapat menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam pengaturan layanan berbasis aplikasi.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan pengaturan berbagai jenis layanan yang diselenggarakan melalui platform digital.
Aplikator Wajib Tanggapi Pengaduan Maksimal Tujuh Hari
Dudy menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses oleh mitra pengemudi dan pihak terkait.
Layanan pengaduan tersebut harus bersifat responsif, transparan, serta memiliki dokumentasi yang jelas.
Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme perlindungan dalam hubungan kemitraan transportasi digital.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi wajib menyesuaikan sejumlah ketentuan administratif sesuai regulasi terbaru.
Penyesuaian tersebut meliputi Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.
Seluruh penyesuaian wajib diselesaikan paling lama enam bulan sejak ketentuan mulai berlaku.
Dudy berharap pelaksanaan kewajiban tersebut dapat memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta perusahaan aplikasi mendukung pengawasan keselamatan secara konsisten, sementara mitra pengemudi tetap menjaga kelayakan kendaraan dan mematuhi ketentuan lalu lintas.
Melalui penerapan regulasi tersebut, pemerintah menargetkan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, aman, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




