HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI, Platform Digital Diminta Hargai Hak Media

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI, Platform Digital Diminta Hargai Hak Media
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). ANTARA/Rolandus Nampu.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan meningkatnya pemanfaatan konten berita oleh platform digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak jurnalis dan perusahaan media sebagai penghasil karya jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Fifi saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, perlindungan hak cipta diperlukan untuk memastikan karya jurnalistik tetap mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak ketika dimanfaatkan dalam ekosistem digital.

"Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik, kejelasan sumber informasi, dan kepentingan publik. Perhatian juga perlu diberikan pada pengakuan, penghargaan, dan dukungan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan karya tersebut," kata Fifi.

Kemkomdigi Soroti Penggunaan Konten Berita oleh Platform Digital dan AI

Fifi menjelaskan bahwa perkembangan platform digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi.

Konten jurnalistik kini dapat diakses, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali melalui berbagai layanan digital dalam waktu singkat.

"Platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Karya jurnalistik kini dapat ditemukan, dibagikan, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali dalam hitungan detik," katanya.

Menurutnya, kemudahan distribusi informasi membuka peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau pembaca yang lebih luas.

Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan tantangan terkait pengakuan kepemilikan dan perlindungan hak atas konten yang digunakan kembali oleh pihak lain.

Tantangan semakin berkembang seiring meningkatnya pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem kecerdasan buatan.

Fifi menekankan bahwa berita dihasilkan melalui proses profesional yang melibatkan kerja jurnalistik, pertimbangan editorial, dan penggunaan sumber daya perusahaan media.

Karena itu, pemanfaatan karya tersebut perlu memperhatikan hak pihak yang memproduksinya.

Kemkomdigi Dorong Atribusi Jelas dan Lisensi Transparan

Fifi menilai perlindungan karya jurnalistik membutuhkan mekanisme yang memberikan kejelasan mengenai sumber dan hak penggunaan konten.

Menurutnya, atribusi yang jelas menjadi salah satu unsur penting agar karya jurnalistik tetap dapat ditelusuri kepada pembuat atau pemiliknya.

Selain itu, mekanisme lisensi yang transparan diperlukan untuk mengatur pemanfaatan konten oleh berbagai pihak dalam ekosistem digital.

Kemkomdigi juga menekankan pentingnya iktikad baik antara perusahaan media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.

Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan dan mengurangi potensi sengketa terkait penggunaan karya jurnalistik.

Fifi mengingatkan bahwa perlindungan hak cipta harus dijalankan secara seimbang dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Jadi Landasan Dukungan Jurnalisme Berkualitas

Fifi menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan untuk mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Menurut Fifi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan karya jurnalistik memperoleh penghormatan dan penghargaan secara adil.

"Peraturan tersebut bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan kepemilikannya dihargai secara adil dan transparan, sekaligus mendukung jurnalisme berkualitas. Kedua instrumen tersebut menangani persoalan yang saling berkaitan, tetapi memiliki peran berbeda dalam kerangka hukum Indonesia," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya memahami peran masing-masing instrumen hukum dalam melindungi karya jurnalistik dan mendukung keberlanjutan industri media.

Penguatan perlindungan tersebut juga perlu mempertimbangkan perubahan pola distribusi informasi akibat perkembangan teknologi digital.

Forum ASEAN Didorong Perkuat Kerja Sama Perlindungan Jurnalistik

Kemkomdigi turut mendorong peningkatan dialog dan pertukaran pengalaman antarnegara ASEAN untuk menghadapi tantangan perlindungan karya jurnalistik.

Fifi menilai persoalan penggunaan konten digital semakin bersifat lintas batas sehingga membutuhkan komunikasi dan kerja sama berbagai pihak.

Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, penyedia platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi pembuat konten, tetapi juga keberlanjutan penyediaan informasi yang dapat dipercaya masyarakat.

"Perlindungan karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang andal, beragam, dan berkualitas. Untuk mewujudkannya, pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, platform digital, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu menjalankan peran masing-masing serta terus mencari titik temu antara perlindungan hak, perkembangan teknologi, dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026