HOME  ⁄  Ekonomi

Menperin Dorong Kawasan Industri Jadi Proyek Strategis Nasional, Investasi Rp6.700 Triliun dan Hilirisasi Jadi Prioritas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menperin Dorong Kawasan Industri Jadi Proyek Strategis Nasional, Investasi Rp6.700 Triliun dan Hilirisasi Jadi Prioritas
Foto: Arsip foto - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji saat melakukan peninjauan ke Unit Pelayanan Publik (UPP) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pantau - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong pengembangan sejumlah kawasan industri menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 guna mempercepat hilirisasi, menarik investasi, dan memperkuat pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan serta tahapan penetapan kawasan industri sebagai PSN.

Langkah tersebut dilakukan di tengah perkembangan kawasan industri nasional yang hingga triwulan III 2026 telah mencapai 181 kawasan beroperasi dengan realisasi investasi kumulatif sekitar Rp6.700 triliun.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Masuk PSN 2027

Sarmuji menjelaskan pengembangan kawasan industri sebagai PSN diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor manufaktur sekaligus memperkuat struktur industri nasional.

Pengusulan sejumlah kawasan industri dalam RKP 2027 juga ditujukan untuk memperluas persebaran investasi agar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Menurutnya, pembangunan kawasan industri dapat mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.

Pemerintah juga mengharapkan pengembangan kawasan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan status PSN dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan industri yang memiliki peran strategis.

“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.

Tri menambahkan proses pengusulan harus melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya.

Sebanyak 181 Kawasan Industri Serap 2,3 Juta Tenaga Kerja

Data Kemenperin menunjukkan sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia hingga triwulan III 2026.

Kawasan tersebut menampung lebih dari 12.000 perusahaan industri yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor.

Realisasi investasi kumulatif pada kawasan industri nasional mencapai sekitar Rp6.700 triliun.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terserap tercatat sekitar 2,3 juta orang.

Capaian tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk memperkuat pengembangan kawasan industri melalui dukungan kebijakan dan percepatan pembangunan.

Kemenperin menilai kawasan industri yang terintegrasi dapat mendukung kegiatan hilirisasi sekaligus memperluas kesempatan investasi di daerah.

Pemerintah Siapkan RUU Kawasan Industri untuk Perkuat Kepastian Hukum

Selain mendorong penetapan PSN, Kemenperin memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

RUU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat tata kelola kawasan industri.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi perizinan, ketersediaan lahan, tata ruang, infrastruktur, keamanan, dan pengelolaan lingkungan.

Pemerintah berharap penguatan regulasi dapat meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus mendukung pemerataan pembangunan manufaktur.

HKI Dorong Percepatan Penetapan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia meminta pemerintah mempercepat proses pengajuan, evaluasi, dan penetapan PSN serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menyatakan percepatan tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan memberikan kepastian bagi investor.

HKI menilai percepatan realisasi proyek industri dapat mendukung peningkatan daya saing nasional serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

"Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma'ruf dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Usulan penetapan kawasan industri sebagai PSN masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum dapat ditindaklanjuti dalam agenda pembangunan pemerintah.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026