HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri KKP Trenggono Tegaskan Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri KKP Trenggono Tegaskan Ekspor Benih Lobster Disetop Selamanya, Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta, Senin 12/10/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen untuk memprioritaskan pengembangan industri budi daya lobster dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah ekonomi sektor perikanan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Trenggono seusai menghadiri peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Trenggono memastikan pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor benih bening lobster meskipun terdapat permintaan dari negara lain.

"Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL)," kata Trenggono seusai peluncuran Satgas P2BBL.

Ketika ditanya mengenai jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor BBL berlaku tanpa batas waktu.

"Selamanya tetap setop, iya," tegas Trenggono.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan benih lobster yang berasal dari perairan Indonesia dibesarkan melalui kegiatan budi daya di dalam negeri sebelum dipasarkan.

Pemerintah Larang Ekspor Benih Lobster, Hanya Hasil Budi Daya yang Boleh Dijual ke Luar Negeri

Trenggono menjelaskan bahwa penghentian ekspor benih bening lobster mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan penangkapan dan pembudidayaan benih bening lobster di Indonesia.

Berdasarkan aturan terbaru, penangkapan benih bening lobster hanya diperbolehkan untuk kepentingan budi daya dengan mengikuti sistem kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, kegiatan pembudidayaan benih lobster hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia sehingga benih yang ditangkap tidak boleh langsung dikirim ke luar negeri.

Meski ekspor BBL dihentikan, pemerintah tetap mengizinkan pengeluaran lobster hasil budi daya yang telah memenuhi persyaratan.

Lobster hasil pembudidayaan dapat diekspor apabila memiliki berat minimal 50 gram dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Salah satu dokumen wajib tersebut adalah surat keterangan asal lobster untuk memastikan asal-usul komoditas yang akan dipasarkan ke luar negeri.

Trenggono menegaskan bahwa pemerintah akan memusatkan perhatian pada kegiatan pembesaran lobster dalam negeri agar sumber daya kelautan Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

"Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita," ujarnya.

Satgas P2BBL Dibentuk untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster

Selain menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Satgas P2BBL.

Satuan tugas tersebut dibentuk untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik pengeluaran benih bening lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.

"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali," ujar dia.

Trenggono menyampaikan bahwa pemberantasan penyelundupan menjadi prioritas pemerintah karena praktik pengeluaran benih lobster secara ilegal masih terus berlangsung.

Menurutnya, penguatan penegakan hukum perlu dilakukan terlebih dahulu agar kebijakan penghentian ekspor BBL dapat berjalan efektif.

"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop," ucapnya.

Satgas P2BBL melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan serta penindakan terhadap penyelundupan benih lobster.

Trenggono mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama kurang lebih dua tahun untuk menangani persoalan tersebut.

Namun, kerja sama yang telah dilakukan belum berhasil menghentikan praktik penyelundupan benih bening lobster dari Indonesia.

Pemerintah tetap membuka kemungkinan pembahasan kerja sama resmi antarpemerintah atau government-to-government apabila terdapat negara yang membutuhkan komoditas lobster dari Indonesia.

Meski demikian, Trenggono menegaskan bahwa negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan secara ilegal.

Untuk saat ini, pemerintah memilih memprioritaskan pengawasan dan penegakan hukum di dalam negeri sebelum melanjutkan pembicaraan dengan negara-negara tujuan.

"Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh," ujarnya.

Potensi Benih Lobster Indonesia Capai 500 Juta Ekor per Tahun

Trenggono mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya benih bening lobster yang sangat besar untuk mendukung pengembangan industri budi daya nasional.

Dalam peluncuran Satgas P2BBL, ia memperkirakan jumlah benih bening lobster di Indonesia mencapai sekitar 500 juta ekor setiap tahun.

Potensi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong kegiatan pembesaran lobster di dalam negeri daripada menjual benih secara langsung ke pasar internasional.

Pengembangan industri budi daya diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi komoditas lobster sekaligus memperkuat kapasitas produksi sektor perikanan nasional.

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP periode 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster hasil budi daya nasional mencapai 1.100 ton pada 2026.

Target tersebut meningkat dibandingkan capaian produksi lobster budi daya pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2024, produksi lobster hasil budi daya nasional tercatat mencapai 481 ton, naik dari produksi 2023 yang sebesar 437 ton.

Dengan demikian, produksi lobster budi daya nasional mengalami peningkatan sebanyak 44 ton dalam kurun waktu satu tahun.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan kapasitas industri pembesaran lobster untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

Lobster Hasil Budi Daya Batam Sudah Dipasarkan ke Singapura

Pengembangan industri budi daya lobster dalam negeri juga mulai menunjukkan hasil melalui kegiatan percontohan yang dilakukan KKP di Batam, Kepulauan Riau.

Pada September 2026, KKP mengumumkan bahwa sebanyak 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam telah dipasarkan ke Singapura.

Pemasaran tersebut menjadi salah satu contoh peluang ekspor lobster yang telah dibesarkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap pengembangan kegiatan serupa dapat meningkatkan produksi lobster nasional sekaligus memperluas peluang usaha di sektor perikanan budi daya.

Melalui kebijakan penghentian ekspor BBL, pemerintah mengarahkan pemanfaatan benih lobster untuk mendukung kegiatan pembesaran dan menghasilkan komoditas dengan nilai ekonomi lebih tinggi.

Di sisi lain, pembentukan Satgas P2BBL diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap jalur pengeluaran benih lobster ilegal yang selama ini menjadi persoalan dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

Trenggono menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan penyelundupan, memperkuat penegakan hukum, dan mengembangkan industri budi daya lobster nasional.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan potensi benih lobster Indonesia dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dalam negeri sebelum hasil pembudidayaannya dipasarkan ke pasar nasional maupun internasional.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026