HOME  ⁄  Ekonomi

LPDB Salurkan Rp6,37 Miliar kepada Delapan Koperasi Merah Putih, Dua Koperasi Sudah Lunasi Pinjaman

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

LPDB Salurkan Rp6,37 Miliar kepada Delapan Koperasi Merah Putih, Dua Koperasi Sudah Lunasi Pinjaman
Foto: Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Kementerian Koperasi Deva Rachman pada Media Gathering di Yogyakarta. Selasa 13/10/2026 (sumber: ANTARA/Hery Sidik)

Pantau - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp6,37 miliar kepada delapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di empat provinsi, dengan dua koperasi di antaranya telah berhasil melunasi pinjaman yang diterima.

Pembiayaan tersebut disalurkan kepada koperasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali untuk mendukung permodalan serta pengembangan kegiatan usaha.

Direktur Hukum dan Umum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan kepada KDKMP dilakukan melalui dua skema, yakni konvensional dan syariah.

Berdasarkan data LPDB Koperasi yang diterima di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026), sebanyak enam koperasi menggunakan skema pembiayaan konvensional, sedangkan dua koperasi lainnya memperoleh pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Dengan demikian, sebanyak 75 persen KDKMP penerima pembiayaan menggunakan skema konvensional dan 25 persen lainnya menggunakan skema syariah.

LPDB Berikan Kemudahan Pembiayaan bagi Koperasi Merah Putih

Deva menjelaskan bahwa LPDB memberikan sejumlah kemudahan persyaratan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku bagi koperasi reguler.

Dalam kegiatan temu media di Yogyakarta, Senin (12/10/2026), Deva menyampaikan bahwa KDKMP dapat mengajukan pembiayaan tanpa harus menunggu masa operasional selama satu tahun.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada koperasi desa dan kelurahan untuk memperoleh akses permodalan lebih awal guna menjalankan kegiatan usaha yang telah direncanakan.

Selain kelonggaran masa operasional, LPDB juga tidak memberlakukan batas minimum pembiayaan sebesar Rp500 juta bagi KDKMP.

Ketentuan tersebut berbeda dengan persyaratan bagi koperasi reguler yang memiliki batas minimum pengajuan pembiayaan sebesar Rp500 juta.

Dengan adanya fleksibilitas tersebut, KDKMP dapat mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan modal dan kemampuan usaha masing-masing.

Deva mencontohkan sebuah koperasi yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp35 juta untuk menjalankan usaha pembuatan jas hujan.

Koperasi tersebut telah berhasil mengembalikan seluruh pinjaman yang diterimanya.

Menurut Deva, keberhasilan pemanfaatan dana bergulir tidak hanya bergantung pada besarnya pembiayaan, tetapi juga kemampuan koperasi menyusun rencana usaha dan memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.

LPDB Terapkan Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kredit Bermasalah

Selain menyalurkan pembiayaan, LPDB melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi penerima dana bergulir.

Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai dengan rencana dan kewajiban pembayaran pinjaman dapat dipenuhi.

Untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah, LPDB menerapkan sistem peringatan dini atau early warning system kepada koperasi penerima pembiayaan.

Melalui sistem tersebut, LPDB memberikan pengingat kepada pengurus koperasi menjelang jatuh tempo pembayaran angsuran.

Pengingat disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada koperasi yang bersangkutan.

Selain pemantauan jarak jauh, LPDB juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi koperasi penerima pembiayaan.

Kunjungan lapangan dilakukan untuk memeriksa keberadaan koperasi, memantau perkembangan kegiatan usaha, dan menilai pengelolaan organisasi oleh pengurus.

Melalui mekanisme tersebut, LPDB berupaya memastikan dana bergulir digunakan untuk kegiatan usaha yang berjalan serta dikelola secara bertanggung jawab.

LPDB Libatkan 15 Lembaga Inkubator untuk Dampingi Koperasi

LPDB juga mengembangkan program inkubasi untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kemampuan pengelolaan usaha koperasi.

Program tersebut melibatkan sebanyak 15 lembaga inkubator, termasuk sejumlah perguruan tinggi, yang bertugas memberikan pendampingan kepada koperasi.

Setiap lembaga inkubator mendampingi sekitar 15 koperasi sehingga program tersebut berpotensi menjangkau sekitar 225 koperasi apabila seluruh lembaga memenuhi jumlah pendampingan tersebut.

Deva menjelaskan bahwa program inkubasi LPDB menitikberatkan pada perbaikan tata kelola organisasi dan penyusunan rencana bisnis.

"Fokusnya adalah tata kelola yang baik. Yang kedua adalah business plan-nya," ujar Deva.

Program pendampingan tersebut dilaksanakan selama enam bulan dengan sejumlah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan pengurus koperasi.

Salah satu kegiatan utama adalah pemetaan potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan menjadi usaha sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Selain pemetaan potensi ekonomi, pendampingan mencakup perbaikan tata kelola, penguatan organisasi, dan penyusunan rencana bisnis atau business plan.

LPDB berharap program inkubasi dapat meningkatkan kesiapan koperasi dalam mengembangkan usaha sekaligus memanfaatkan akses pembiayaan secara bertanggung jawab.

Penguatan tata kelola dan perencanaan usaha juga diharapkan membantu koperasi menjaga kemampuan memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman.

Realisasi Pembiayaan LPDB Capai Rp1,6 Triliun dari Target Rp2,1 Triliun

Deva menyampaikan bahwa pembiayaan kepada delapan KDKMP merupakan bagian dari target penyaluran dana bergulir LPDB Koperasi secara keseluruhan pada 2026.

Pada tahun tersebut, LPDB menetapkan target penyaluran pembiayaan sebesar Rp2,1 triliun kepada koperasi.

Berdasarkan data realisasi penyaluran pembiayaan 2026, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,6 triliun.

Capaian tersebut setara dengan sekitar 76,19 persen dari target pembiayaan tahunan yang telah ditetapkan.

Dengan realisasi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp500 miliar dari target penyaluran pembiayaan yang belum tercapai.

Penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,6 triliun telah menjangkau 115 koperasi mitra yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia.

Dari pembiayaan kepada 115 koperasi mitra tersebut, LPDB mencatat sebanyak 8.268 penerima manfaat.

Sementara itu, pembiayaan sebesar Rp6,37 miliar kepada delapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dalam keseluruhan realisasi penyaluran dana bergulir pada tahun yang sama.

Deva menjelaskan bahwa LPDB tidak menetapkan target khusus mengenai besaran pembiayaan yang harus disalurkan kepada KDKMP.

Penyaluran pembiayaan kepada koperasi desa dan kelurahan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan serta kesiapan masing-masing koperasi.

Melalui kemudahan persyaratan, pendampingan usaha, pemantauan pembayaran, dan program inkubasi, LPDB berupaya memperkuat kapasitas koperasi dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

LPDB juga berharap penguatan tata kelola dan kemampuan menyusun rencana bisnis dapat membantu koperasi memanfaatkan pembiayaan secara optimal sekaligus memenuhi kewajiban pengembalian dana bergulir.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026