HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Suahasil Nazara Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen bagi Perempuan Prasejahtera, Berlaku Maksimal 24 Bulan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkeu Suahasil Nazara Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen bagi Perempuan Prasejahtera, Berlaku Maksimal 24 Bulan
Foto: (Sumber :Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta. ANTARA/Imamatul Silfia/pri.)

Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen tetap (flat) per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan berpenghasilan rendah yang sedang menjalankan atau berencana memulai usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Pemerintah memberikan dukungan subsidi bunga atau margin agar perempuan prasejahtera memperoleh akses kredit yang lebih mudah dan terjangkau untuk kegiatan usaha.

“Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 74 Tahun 2026 yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Subsidi Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Ditetapkan 10 Persen per Tahun

Melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran subsidi bunga atau margin KPPS sebesar 10 persen tetap per tahun.

Subsidi tersebut diberikan kepada penerima kredit atau pembiayaan yang memenuhi ketentuan dalam program KPPS.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), subsidi bunga atau margin dapat diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan.

Dengan demikian, masa pemberian subsidi dalam kondisi normal dibatasi hingga dua tahun sejak akad pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini ditujukan untuk mendukung perempuan prasejahtera yang telah memiliki kegiatan usaha maupun yang akan memulai usaha produktif.

Pemerintah Buka Peluang Restrukturisasi Kredit hingga 48 Bulan

Selain mengatur besaran dan jangka waktu subsidi, pemerintah memberikan kesempatan restrukturisasi bagi penerima KPPS yang mengalami kesulitan pembayaran kredit.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 74 Tahun 2026.

Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp15 juta.

Pemerintah juga memperbolehkan perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.

Skema tersebut memberikan ruang penyesuaian pembayaran bagi penerima kredit yang menghadapi permasalahan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.

Subsidi Tetap Diberikan Meski Kredit Direstrukturisasi

Pemerintah memastikan dukungan subsidi bunga atau margin tidak otomatis berhenti ketika kredit penerima KPPS menjalani restrukturisasi.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), subsidi tetap dapat diberikan dalam skema restrukturisasi meskipun jangka waktunya melampaui batas normal 24 bulan.

Ketentuan tersebut memungkinkan penerima KPPS tetap memperoleh dukungan pembiayaan selama menjalani penyesuaian kredit sesuai aturan.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah menyediakan mekanisme bantuan bagi perempuan prasejahtera yang menghadapi kendala pembayaran sekaligus tetap membutuhkan pembiayaan untuk kegiatan usaha.

PMK Nomor 74 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemberian subsidi bunga atau margin KPPS serta pengaturan restrukturisasi pembiayaan bagi penerima program.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026