HOME  ⁄  Ekonomi

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Kamis 29 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Kamis 29 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Foto: (Sumber :Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mulai ramai didatangi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (4/6/2026). ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (29/10/2026) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi di sejumlah kantor Samsat, pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, dan lokasi pelayanan publik.

Jam operasional Samsat Keliling berbeda-beda di setiap wilayah, mulai pukul 08.00 WIB hingga paling malam pukul 18.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas diri sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Jadwal Samsat Keliling Jakarta Kamis 29 Oktober 2026

Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta dengan lokasi dan jam operasional sebagai berikut.

WilayahLokasiJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Kantor Samsat dan Lapangan Banteng08.00–14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading08.00–14.00 WIB
Jakarta BaratMal Citraland08.00–14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat09.00–15.00 WIB
Jakarta SelatanGudang Sarinah Cikoko Pancoran09.00–14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati09.00–14.00 WIB

Layanan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dijadwalkan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, layanan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.

Lokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan memiliki jam pelayanan paling panjang di wilayah Jakarta, yakni hingga pukul 15.00 WIB.

Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Serpong, dan Ciputat

Selain Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

WilayahLokasiJam Operasional
Kota TangerangAlun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere09.00–13.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh09.00–14.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat Serpong08.00–14.00 WIB
SerpongITC BSD16.00–18.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung09.00–12.00 WIB
Kelapa DuaKantor Kecamatan Pagedangan08.00–12.00 WIB

Layanan Samsat Keliling di Serpong memiliki jadwal tambahan pada sore hari di ITC BSD, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Sementara itu, pelayanan di Ciputat dan Kelapa Dua berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Jadwal Samsat Keliling Bekasi dan Depok

Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.

WilayahLokasiJam Operasional
Kota BekasiMono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan09.00–13.00 WIB
Kabupaten BekasiPasar Sentral Lippo Cikarang09.00–12.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok08.00–14.00 WIB
DepokKantor Kelurahan Tugu09.00–12.00 WIB
CinereHalaman Kantor Kelurahan Pasir Putih08.00–12.00 WIB

Warga Depok dapat memilih layanan di halaman parkir Samsat Depok atau Kantor Kelurahan Tugu sesuai waktu pelayanan yang tersedia.

Untuk wilayah Bekasi, layanan di Mono Cafe Pekayon Jaya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pelayanan di Pasar Sentral Lippo Cikarang berakhir pukul 12.00 WIB.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seluruh dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopinya.

Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses administrasi pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Samsat Keliling Hanya Melayani Pajak Kendaraan Tahunan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Layanan tersebut tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengesahan lima tahunan atau mengganti pelat nomor harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Masyarakat diimbau memperhatikan lokasi, jam operasional, serta persyaratan dokumen agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lancar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026