
Pantau - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (29/10/2026) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi di sejumlah kantor Samsat, pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, dan lokasi pelayanan publik.
Jam operasional Samsat Keliling berbeda-beda di setiap wilayah, mulai pukul 08.00 WIB hingga paling malam pukul 18.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas diri sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Jadwal Samsat Keliling Jakarta Kamis 29 Oktober 2026
Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta dengan lokasi dan jam operasional sebagai berikut.
| Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Kantor Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mal Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat | 09.00–15.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Gudang Sarinah Cikoko Pancoran | 09.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati | 09.00–14.00 WIB |
Layanan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dijadwalkan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, layanan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.
Lokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan memiliki jam pelayanan paling panjang di wilayah Jakarta, yakni hingga pukul 15.00 WIB.
Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Serpong, dan Ciputat
Selain Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kota Tangerang | Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere | 09.00–13.00 WIB |
| Ciledug | Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh | 09.00–14.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat Serpong | 08.00–14.00 WIB |
| Serpong | ITC BSD | 16.00–18.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung | 09.00–12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Kantor Kecamatan Pagedangan | 08.00–12.00 WIB |
Layanan Samsat Keliling di Serpong memiliki jadwal tambahan pada sore hari di ITC BSD, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, pelayanan di Ciputat dan Kelapa Dua berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Jadwal Samsat Keliling Bekasi dan Depok
Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
| Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kota Bekasi | Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan | 09.00–13.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Sentral Lippo Cikarang | 09.00–12.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok | 08.00–14.00 WIB |
| Depok | Kantor Kelurahan Tugu | 09.00–12.00 WIB |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00–12.00 WIB |
Warga Depok dapat memilih layanan di halaman parkir Samsat Depok atau Kantor Kelurahan Tugu sesuai waktu pelayanan yang tersedia.
Untuk wilayah Bekasi, layanan di Mono Cafe Pekayon Jaya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan pelayanan di Pasar Sentral Lippo Cikarang berakhir pukul 12.00 WIB.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seluruh dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli beserta fotokopinya.
Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses administrasi pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Samsat Keliling Hanya Melayani Pajak Kendaraan Tahunan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan tersebut tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
Pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengesahan lima tahunan atau mengganti pelat nomor harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Masyarakat diimbau memperhatikan lokasi, jam operasional, serta persyaratan dokumen agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lancar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




