HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja dan Tingkatkan Keselamatan Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja dan Tingkatkan Keselamatan Kerja
Foto: (Sumber :Arsip foto - Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/aa..)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, memenuhi hak pekerja, serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas, pemerataan penempatan petugas, pembaruan regulasi, serta perbaikan sistem pelaporan hasil pengawasan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan penguatan pengawasan diperlukan agar pelaksanaan aturan ketenagakerjaan semakin efektif dan tepat sasaran.

Kemnaker Perbarui Aturan Pengawasan Ketenagakerjaan

Anwar menjelaskan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pembaruan regulasi bertujuan memperjelas kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap penerapan norma ketenagakerjaan.

Pemeriksaan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran upah minimum dan upah lembur.

Pengawasan juga meliputi pemenuhan manfaat jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan terhadap penyakit akibat kerja.

Melalui aturan tersebut, Kemnaker berupaya memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Distribusi Pengawas Disesuaikan dengan Jumlah Perusahaan dan Pekerja

Anwar menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan kondisi setiap wilayah.

Pemerintah perlu mempertimbangkan jumlah perusahaan, jumlah pekerja, serta karakteristik daerah dalam menentukan distribusi petugas pengawasan.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Selain pemerataan penempatan, Kemnaker juga menyiapkan peningkatan kemampuan pengawas melalui program pengembangan kompetensi.

Penguatan kapasitas tersebut diarahkan agar petugas memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan di lapangan.

Anwar menambahkan bahwa dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan.

Dengan perencanaan yang lebih terarah, kegiatan pemeriksaan diharapkan dapat menjangkau perusahaan secara lebih efektif.

Pelaporan Pengawasan Diperkuat untuk Evaluasi Kepatuhan

Kemnaker juga mengarahkan perencanaan pengawasan pada penguatan sistem pelaporan hasil pemeriksaan.

Pelaporan tersebut digunakan untuk memantau pelaksanaan pengawasan, kegiatan sosialisasi, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

Menurut Anwar, hasil pelaporan dapat menjadi dasar evaluasi untuk mengetahui kendala penerapan norma ketenagakerjaan.

Data tersebut juga diperlukan dalam menentukan langkah perbaikan dan menyusun program pengawasan berikutnya.

Penguatan pemantauan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan standar K3.

Kemnaker Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi

Anwar menilai efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan petugas pengawas.

Keterlibatan pengusaha serta pekerja juga diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan aturan di tempat kerja.

“Pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu berkolaborasi untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan evaluasi dalam merancang program pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan.

Kerja sama tersebut diharapkan membantu pemerintah mengatasi hambatan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Anwar juga mendorong pemanfaatan forum diskusi sebagai sarana memperkuat tata kelola pengawasan.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” kata Anwar.

Melalui penguatan regulasi, pemerataan pengawas, peningkatan kompetensi, dan koordinasi antarpihak, Kemnaker berharap perlindungan hak pekerja serta penerapan K3 di lingkungan perusahaan dapat berjalan semakin baik.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026