
Pantau - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut dipulangkan hingga akhir Oktober 2026 karena berbagai persoalan, terutama keberangkatan melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menyebut sebagian besar PMI yang dipulangkan berangkat secara mandiri tanpa mengikuti prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Kepala Disnaker Kota Mataram Putra Ekantara mengatakan pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan pemulangan hingga para PMI tiba di rumah masing-masing.
Disnaker Mataram Jemput PMI dari Bandara hingga Pelabuhan
Putra Ekantara menjelaskan penanganan pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, baik saat PMI tiba melalui bandara maupun pelabuhan.
Petugas Disnaker kemudian mengantar pekerja migran tersebut hingga bertemu kembali dengan keluarga mereka.
"Dalam proses pemulangan baik melalui bandara maupun pelabuhan, kami tetap melakukan penjemputan dan mengantar langsung sampai ke rumah masing-masing untuk diserahkan kepada pihak keluarga," katanya di Mataram, Jumat (30/10/2026).
Ekantara menyampaikan keterangan tersebut didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Mataram Martha Yuli Suharjanti.
Menurutnya, dari 17 PMI yang tercatat, sebagian merupakan pekerja yang dicegah keberangkatannya saat berada di bandara.
Sementara itu, sejumlah PMI lainnya dipulangkan setelah berada di negara tujuan karena menghadapi persoalan hukum atau tidak memenuhi ketentuan penempatan.
PMI Dipulangkan dari Malaysia, Singapura hingga Arab Saudi
Disnaker Kota Mataram mencatat sejumlah pekerja migran dipulangkan dari berbagai negara penempatan.
Negara tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Arab Saudi, serta beberapa negara lainnya.
"Tapi sebagian lainnya dipulangkan langsung dari negara penempatan, seperti Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya, akibat terkendala masalah hukum atau tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
Ekantara menjelaskan pemulangan tidak seluruhnya terjadi setelah PMI bekerja di luar negeri.
Dari total kasus yang ditangani, terdapat dua orang yang dicegah keberangkatannya sehingga belum mencapai negara tujuan.
Selain itu, satu PMI tercatat dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
PMI Asal Mataram dari Myanmar Dipulangkan ke Keluarga
Kasus terbaru yang ditangani Disnaker Kota Mataram adalah pemulangan Muhammad Yanuar Fikri, seorang PMI asal Mataram yang sebelumnya berada di Myanmar.
Pemerintah daerah memfasilitasi perjalanan Yanuar dari Jakarta menuju Lombok.
Setelah tiba di daerah asal, Yanuar diantar dan diserahkan langsung kepada keluarganya pada Rabu (28/10/2026).
Ekantara menyatakan keberangkatan melalui jalur ilegal menimbulkan kendala dalam memperjuangkan hak pekerja migran.
"Kami memfasilitasi pemulangan Yanuar dari Jakarta ke Lombok, kemudian menyerahkan langsung kepada pihak keluarga pada Rabu (28/10/2026). Tapi karena perangkat secara ilegal, hak-hak sebagai PMI tidak bisa kami perjuangkan," katanya.
Menurut Disnaker, status penempatan yang tidak sesuai prosedur menjadi salah satu persoalan dalam penanganan kasus PMI di luar negeri.
Pemkot Mataram Perkuat Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal
Untuk mengurangi risiko kejadian serupa, Disnaker Kota Mataram terus meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Kegiatan tersebut dilakukan di tingkat kecamatan dan diperluas ke wilayah yang menjadi kantong pengirim PMI.
Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Kelurahan Monjok dan Jempong.
Disnaker meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen dan persyaratan penempatan kerja telah dipenuhi sebelum berangkat ke luar negeri.
Calon PMI juga diimbau menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi serta memilih perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal demi keamanan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Ketika ada masalah, mereka cepat ditangani dan hak-hak sebagai PMI bisa didapatkan," katanya.
Pemerintah Kota Mataram berharap peningkatan sosialisasi dapat mencegah keberangkatan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




