
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 978,90 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton untuk periode 1–30 November 2026, turun 6,07 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Harga referensi tersebut mengalami penurunan sebesar 63,25 dolar AS per metrik ton dari posisi Oktober 2026 yang mencapai 1.042,15 dolar AS per metrik ton.
Penetapan harga tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan besaran bea keluar dan pungutan ekspor komoditas CPO selama November 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per metrik ton.
"Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar 122,36 dolar AS per MT," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Harga Referensi CPO Turun dari 1.042,15 Menjadi 978,90 Dolar AS
Penurunan harga referensi CPO pada November 2026 tercatat sebesar 63,25 dolar AS per metrik ton dibandingkan periode sebelumnya.
Pada Oktober 2026, pemerintah menetapkan harga referensi CPO sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton.
Sementara itu, harga referensi untuk November turun menjadi 978,90 dolar AS per metrik ton.
Besaran harga tersebut berlaku untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor selama periode 1 hingga 30 November 2026.
Kemendag menggunakan data harga dari sejumlah pasar perdagangan CPO sebagai dasar penghitungan harga referensi.
Data yang digunakan mencakup rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026.
Kemendag Gunakan Harga Bursa Indonesia dan Malaysia
Tommy menjelaskan bahwa penetapan harga referensi CPO didasarkan pada perkembangan harga komoditas tersebut di pasar Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam.
Berdasarkan data Kemendag, rata-rata harga CPO di Bursa CPO Indonesia selama periode pengamatan mencapai 869,07 dolar AS per metrik ton.
Sementara itu, rata-rata harga di Bursa CPO Malaysia tercatat sebesar 1.088,73 dolar AS per metrik ton.
Adapun harga CPO di Pelabuhan Rotterdam mencapai 1.443,90 dolar AS per metrik ton.
Penghitungan harga referensi tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, harga referensi dihitung menggunakan dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemendag menggunakan harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Hasil penghitungan dari kedua sumber tersebut menghasilkan harga referensi sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton untuk November 2026.
Bea Keluar CPO Ditetapkan 124 Dolar AS per Metrik Ton
Seiring penetapan harga referensi terbaru, pemerintah menentukan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per metrik ton.
Ketentuan tersebut mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi November 2026.
Dengan harga referensi sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton, besaran pungutan ekspor CPO menjadi 122,36 dolar AS per metrik ton.
Penetapan pungutan ekspor tersebut merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor bagi komoditas CPO pada periode November.
Minyak Goreng Kemasan Bermerek Dikenakan Bea Keluar 31 Dolar AS
Selain menetapkan harga referensi CPO, Kemendag juga mengatur besaran bea keluar untuk produk minyak goreng tertentu.
Produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per metrik ton.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2065 Tahun 2026.
Peraturan itu mengatur daftar merek minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih tidak lebih dari 25 kilogram.
Dengan demikian, harga referensi CPO sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton beserta ketentuan bea keluar dan pungutan ekspornya berlaku sepanjang 1–30 November 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan




