
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi teknis bagi 60 calon asesor dari 18 lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp).
Program sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan tenaga kerja terampil dan kompeten guna memenuhi kebutuhan industri energi terbarukan yang terus berkembang di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan kegiatan sertifikasi berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29–31 Oktober 2026.
Menurut Darmawansyah, kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung program pembangunan PLTS berkapasitas 100 GWp yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Pengembangan energi terbarukan harus diikuti dengan penyiapan SDM yang kompeten. Kita perlu memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan PLTS nasional," ujar Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Darmawansyah menjelaskan bahwa pembangunan PLTS dalam skala besar membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan teknis di berbagai bidang, mulai dari perencanaan, pemasangan, pembangunan, pemeriksaan, pengujian, pengoperasian, hingga pemeliharaan fasilitas pembangkit.
Kemnaker menilai pengembangan infrastruktur energi terbarukan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar pembangunan dan pengoperasian PLTS dapat berjalan sesuai kebutuhan industri.
Sertifikasi Calon Asesor PLTS Digelar di Tiga Lokasi
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi teknis bagi 60 calon asesor PLTS diselenggarakan di tiga lokasi berbeda, yakni SMKN 1 Garut, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten.
Masing-masing lokasi diikuti sebanyak 20 peserta dengan skema sertifikasi berbeda sesuai kebutuhan keterampilan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga surya.
Di SMKN 1 Garut, sebanyak 20 peserta mengikuti sertifikasi dengan skema Pelaksana Pemasangan dan Pembangunan PLTS Atap (Rooftop).
Skema tersebut berfokus pada kemampuan teknis dalam melakukan pemasangan dan pembangunan sistem pembangkit listrik tenaga surya yang ditempatkan pada atap bangunan.
Sementara itu, sebanyak 20 peserta di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung mengikuti sertifikasi dengan skema Inspektur Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTS.
Sertifikasi di UPI Bandung diarahkan untuk memverifikasi kemampuan peserta dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian sistem PLTS guna mendukung kualitas serta kelayakan teknis fasilitas pembangkit.
Adapun di BBPVP Serang, Banten, sebanyak 20 peserta mengikuti sertifikasi dengan skema Pelaksana Senior Pemeliharaan PLTS.
Skema tersebut menitikberatkan pada kompetensi teknis dalam pemeliharaan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya agar operasional pembangkit dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Terbarukan melalui program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Sertifikasi Tenaga Kerja Energi Terbarukan
Kepala Sekretariat BNSP, Moh. Amir Syarifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem sertifikasi SDM di bidang pembangkit listrik tenaga surya.
Menurut Amir, pengembangan kompetensi tenaga kerja sektor energi terbarukan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pelatihan dan sertifikasi dapat berjalan secara terpadu.
Pihak-pihak tersebut meliputi pemerintah, regulator, BNSP, lembaga sertifikasi profesi, perguruan tinggi, lembaga pelatihan vokasi, sekolah menengah kejuruan, lembaga riset, asosiasi profesi, serta dunia industri.
"Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengembangan kompetensi dan sertifikasi berjalan terpadu serta sesuai dengan kebutuhan sektor energi terbarukan," ujar Amir.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diperlukan untuk memastikan program pelatihan dan sertifikasi mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan tenaga kerja dalam industri energi terbarukan.
Melalui mekanisme sertifikasi yang melibatkan LSP Energi Terbarukan dan BNSP, kemampuan teknis peserta diverifikasi berdasarkan skema kompetensi yang telah ditentukan.
Sebanyak 18 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ikuti Sertifikasi
Program sertifikasi kompetensi teknis PLTS tersebut melibatkan 18 lembaga pendidikan dan pelatihan yang berasal dari unsur balai pelatihan vokasi, perguruan tinggi, serta sekolah menengah.
Sejumlah lembaga yang berpartisipasi antara lain BBPVP Serang, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Politeknik Negeri Bandung.
Peserta lainnya berasal dari Universitas Telkom Bandung, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, serta Universitas Dian Nusantara.
Selain perguruan tinggi dan balai pelatihan vokasi, kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Jawa Barat.
Para peserta terdiri atas dosen, instruktur, dan guru yang berperan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan keterampilan teknis di lembaga masing-masing.
Keterlibatan tenaga pendidik dan instruktur tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan sektor PLTS.
Peserta Sertifikasi Teknis Belum Otomatis Menjadi Asesor Kompetensi
Kemnaker menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi teknis merupakan salah satu tahapan dalam proses penyiapan calon asesor kompetensi di bidang pembangkit listrik tenaga surya.
Melalui kegiatan tersebut, kemampuan teknis peserta diverifikasi berdasarkan skema sertifikasi yang diikuti sebelum melanjutkan proses pemenuhan persyaratan sebagai asesor kompetensi.
Dengan demikian, keikutsertaan dalam sertifikasi teknis tidak secara otomatis menjadikan seluruh peserta sebagai asesor karena masih terdapat persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang nantinya berhasil memenuhi seluruh persyaratan sebagai asesor kompetensi berpotensi mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi di lembaga pendidikan dan pelatihan masing-masing.
Penguatan kapasitas calon asesor tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang PLTS di berbagai daerah.
Ketersediaan asesor kompetensi juga menjadi salah satu faktor pendukung dalam memastikan tenaga kerja yang dipersiapkan memiliki keterampilan teknis sesuai standar dan kebutuhan industri.
Melalui fasilitasi sertifikasi bagi 60 calon asesor dari 18 lembaga pendidikan dan pelatihan, Kemnaker bersama BNSP dan LSP Energi Terbarukan berupaya memperkuat kesiapan SDM nasional dalam menghadapi peningkatan kebutuhan tenaga kerja sektor energi bersih.
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pembangunan PLTS berkapasitas 100 GWp yang dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




