
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perlindungan dan peningkatan kompetensi pekerja musik nasional melalui program pelatihan vokasi, sertifikasi profesi, serta pengembangan standar kompetensi kerja untuk memastikan para pelaku industri musik memperoleh pengakuan profesional dan hak ketenagakerjaan yang layak.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan pengembangan industri musik Indonesia perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional yang memiliki hak sama untuk mendapatkan kesempatan kerja, perlindungan, dan penghidupan yang layak.
Kemnaker juga menegaskan pentingnya pengakuan kompetensi profesional agar pekerja musik memiliki peluang lebih luas dalam mengembangkan karier di industri kreatif.
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri musik, Kemnaker memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan profesional sekaligus memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi yang dimiliki para pekerja musik.
Melalui pelatihan vokasi, peserta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhan pekerjaan di sektor musik.
Sementara itu, sertifikasi profesi menjadi sarana untuk membuktikan kemampuan pekerja berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.
Cris menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” kata dia.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemnaker memandang penguatan kompetensi dan perlindungan pekerja musik sebagai bagian dari pelaksanaan hak ketenagakerjaan tersebut.
Sebanyak 11 Skema Sertifikasi Pekerja Musik Sudah Tersedia
Selain memberikan pelatihan kepada anggota PAPRI, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan industri musik.
Pengembangan standar tersebut dilakukan untuk mendukung sistem pengakuan kompetensi yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan para pelaku musik.
Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi profesi yang dapat terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Melalui pengembangan SKKNI, Kemnaker berupaya mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan dengan perkembangan industri.
Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan seseorang bekerja di bidang musik.
Sebaliknya, sertifikasi menjadi bentuk pengakuan terhadap kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki pekerja.
“Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional mereka,” ujar dia.
Dengan adanya sertifikat kompetensi, pekerja musik diharapkan memperoleh pengakuan profesional yang dapat mendukung pengembangan karier mereka.
Perlindungan Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian Kemnaker
Kemnaker juga menyoroti pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja musik yang memiliki karakteristik pekerjaan beragam.
Perlindungan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara pekerja musik dengan pihak yang menggunakan jasa mereka.
Selain itu, Kemnaker mendorong perluasan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku industri musik.
Aspek perlindungan yang menjadi perhatian meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemnaker juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam berbagai aktivitas profesional di industri musik.
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pekerja musik mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko dan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Penguatan perlindungan ketenagakerjaan dinilai perlu berjalan bersama peningkatan kompetensi agar perkembangan industri musik turut memberikan manfaat bagi para pekerjanya.
Kemnaker Dorong Standar Kerja Adil bagi Pelaku Industri Musik
Cris berharap penguatan standar kompetensi nasional dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan pekerja musik Indonesia.
Menurutnya, pengembangan sistem sertifikasi perlu diikuti dengan perlindungan hak-hak pekerja agar tercipta lingkungan kerja yang lebih adil.
Kemnaker juga berupaya memperluas kesempatan bagi pekerja musik untuk memperoleh sertifikasi profesi sesuai bidang keahlian masing-masing.
Melalui pelatihan vokasi, pengembangan SKKNI, dan sertifikasi BNSP, pemerintah ingin memperkuat pengakuan profesional terhadap para pelaku industri musik.
Di sisi lain, perluasan jaminan sosial dan penguatan keselamatan kerja menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja musik mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Kemnaker berharap berbagai langkah tersebut dapat mendukung terciptanya standar kerja yang adil, meningkatkan pengakuan kompetensi, serta memastikan hak pekerja musik Indonesia semakin terlindungi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




