HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Larang Ekspor Hasil Tambang dan LNG Transit di Negara Tertentu, Perintahkan Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bahlil Larang Ekspor Hasil Tambang dan LNG Transit di Negara Tertentu, Perintahkan Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Foto: (Sumber :Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi paparan dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (2/11/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memerintahkan agar ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk hasil tambang dan gas alam cair (LNG), tidak lagi transit melalui negara tertentu, melainkan dikirim langsung ke negara tujuan.

Instruksi tersebut disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Bahlil yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta jajaran direktur jenderal terkait memastikan pengiriman komoditas ekspor dilakukan tanpa melalui negara perantara yang dimaksud.

“Pak Dirjen (direktur jenderal), saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau,” ujar Bahlil.

Bahlil Minta Ekspor Hasil Tambang Langsung ke China

Bahlil mencontohkan pengiriman komoditas pertambangan Indonesia yang ditujukan ke China.

Menurutnya, barang ekspor tersebut seharusnya dikirim langsung dari Indonesia ke China tanpa singgah di negara tertentu.

Ia menyoroti praktik pengiriman barang yang transit di negara perantara dan kemudian dicatat sebagai ekspor dari negara tersebut.

“Kirim dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara yang itu, ya. Hanya stempel, baru dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau? Langsung aja, langsung,” ucap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pengiriman langsung diperlukan agar ekspor sumber daya alam Indonesia tidak melalui mekanisme perantara yang dinilainya merugikan kepentingan perdagangan nasional.

Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral.

Larangan Transit Juga Berlaku untuk Ekspor LNG

Selain komoditas hasil pertambangan, Bahlil menyatakan instruksi pengiriman langsung juga berlaku bagi ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Ia mencontohkan pengiriman LNG Indonesia menuju Jepang dan Korea yang diminta dilakukan langsung ke masing-masing negara tujuan.

Bahlil mempertanyakan alasan penggunaan negara perantara dalam pengiriman komoditas energi Indonesia.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada negara yang menjadi tempat transit.

“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan. Tetapi baru ada bencana sedikit saja, sudah gopoh-gopoh kayak orang apa aja. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung,” ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut menjadi dasar instruksinya agar pengiriman komoditas energi dan pertambangan Indonesia tidak lagi melalui negara perantara yang dimaksud.

Bahlil Tidak Ungkap Negara yang Dilarang Jadi Tempat Transit

Meski telah mengeluarkan instruksi, Bahlil tidak menyebutkan secara terbuka negara yang dimaksud sebagai tempat transit ekspor.

Ia hanya menyampaikan bahwa negara tersebut sudah dapat diperkirakan oleh masyarakat.

“Kalau ditanya negara mana, kamu tahu dalam hati kalian sudah itu,” kata dia.

Bahlil juga belum memerinci mekanisme pelaksanaan instruksi tersebut maupun ketentuan teknis yang akan diterapkan terhadap kegiatan ekspor.

Instruksi pengiriman langsung itu mencakup komoditas sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk hasil tambang serta LNG yang dipasarkan ke luar negeri.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026