
Pantau - Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan relawan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta upah harian sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Wilayah SPPG Batam Defri Frenaldi Defri mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis BGN Nomor 401.1 yang mengatur fasilitas bagi relawan operasional dapur MBG.
“Dalam petunjuk teknik (Juknis), setiap relawan memperoleh upah dalam rentang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari. Selain itu, tiap relawan juga diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan menggunakan biaya operasional SPPG,” kata Defri saat dihubungi di Batam, Senin (2/11/2026).
Perlindungan ketenagakerjaan tersebut diberikan melalui anggaran operasional masing-masing SPPG yang menjalankan program MBG.
Relawan Dapur MBG Berhak Mendapat BPJS Ketenagakerjaan
Defri menjelaskan bahwa pengelolaan relawan dapur MBG berada di bawah yayasan yang menaungi masing-masing SPPG.
Menurutnya, petunjuk teknis BGN tidak mengatur secara khusus mengenai kontrak kerja bagi petugas dapur karena mereka berstatus relawan.
“Terkait kontrak kerja, tidak ada ketentuan yang mengatur ini di dalam Juknis, karena status para petugas merupakan relawan,” katanya.
Meski demikian, setiap relawan tetap memperoleh fasilitas perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Defri mengakui masih terdapat kemungkinan keterlambatan pendaftaran peserta, terutama ketika terjadi pergantian atau penambahan relawan baru.
“Harusnya seluruh relawan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, kecuali ada keluar masuk relawan baru. Ini biasanya BPJS Ketenagakerjaannya menunggu pembayaran bulan depan,” ujarnya.
SPPG Batam Sebut Belum Ada Laporan Upah Relawan Tidak Dibayar
Defri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai relawan dapur MBG yang tidak mendapatkan pembayaran upah.
Ia juga menyebut belum ada laporan terkait relawan yang tidak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pihaknya sempat menemukan SPPG yang terlambat mendaftarkan relawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum ada laporan yang masuk, hanya ada SPPG yang terlambat mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sudah kita dorong terus dan alhamdulillah sudah clear,” katanya.
SPPG Batam terus mendorong pengelola dapur agar memenuhi ketentuan mengenai upah dan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh relawan.
Relawan Bisa Mengadu Jika Upah dan BPJS Tidak Sesuai
Defri mempersilakan relawan menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran upah maupun pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap melalui kepala SPPG, koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga koordinator regional.
“Silakan laporkan. Bisa mempertanyakan dulu kepada kepala SPPG. Kalau tidak ada jawaban, bisa mengadu ke koordinator kecamatan, koordinator wilayah, koordinator regional. Sekarang kita juga sudah punya KPPG Kepulauan Riau,” ujarnya.
Selain melalui jalur koordinasi tersebut, relawan dapat menghubungi layanan pengaduan resmi BGN RI.
Pengaduan tersedia melalui WhatsApp 081110008008, surat elektronik [email protected], atau layanan telepon SAGI 127.
Jumlah Petugas SPPG di Batam Capai 6.127 Orang
Berdasarkan data terakhir SPPG Batam, jumlah petugas yang terlibat dalam operasional program MBG mencapai 6.127 orang.
Jumlah tersebut mencakup 180 petugas keamanan, 179 petugas kebersihan, dan 1.465 petugas pencucian ompreng atau wadah makanan.
Selain itu, terdapat 546 pengemudi, 1.330 petugas pemorsian makanan, serta 857 petugas persiapan.
Untuk kegiatan pengolahan makanan, tercatat 737 juru masak, 133 kepala juru masak, dan 189 koordinator lapangan.
Data tersebut juga mencakup 144 kepala SPPG, 142 pelaksana layanan operasional (PLO) gizi, 143 PLO keuangan, serta 82 petugas dalam penempatan kepala SPPG.
Di luar petugas operasional dapur, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) yang membantu distribusi makanan program MBG memperoleh insentif sebesar Rp1.000 untuk setiap porsi yang disalurkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




