HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Rampung pada 2026, Pembahasan Capai 80 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Rampung pada 2026, Pembahasan Capai 80 Persen
Foto: Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 25/3/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung pada 2026 untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, serta tata kelola koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan perkembangan tersebut dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum di Jakarta.

Zabadi menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian dilakukan secara beriringan dengan kegiatan kajian dan penelitian yang dilaksanakan BSK Hukum Kementerian Hukum.

Hasil kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses harmonisasi antarkementerian untuk menyelaraskan substansi dan arah pengaturan dalam rancangan regulasi baru.

"Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, Insyaallah tahun ini pembahasannya rampung," ujar Zabadi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dengan BSK Hukum Kementerian Hukum di Jakarta.

RUU Perkoperasian Disusun Sejak 2023 dengan Melibatkan Akademisi

Zabadi mengungkapkan bahwa proses penyusunan RUU Perkoperasian sebenarnya telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan kalangan akademisi dalam pembahasan dan perumusan materi regulasi.

Keterlibatan akademisi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat landasan kajian agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi nasional.

Menurut Zabadi, pembentukan regulasi baru diperlukan untuk memperkuat kedudukan koperasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah berharap pembaruan aturan perkoperasian dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran koperasi dalam mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Zabadi menekankan bahwa koperasi tidak seharusnya hanya dipandang sebagai entitas bisnis yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

Koperasi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi sebagai bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang bertujuan memperluas kesempatan berusaha serta memperkuat perekonomian masyarakat.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengembangan koperasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kegiatan usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

RUU Perkoperasian Disiapkan untuk Menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992

RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disiapkan sebagai regulasi baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Penggantian aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum perkoperasian agar lebih mampu mendukung penguatan kelembagaan, pengawasan, dan pengembangan koperasi nasional.

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam RUU Perkoperasian adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus bagi koperasi.

Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penguatan sistem perlindungan simpanan dalam kegiatan perkoperasian melalui mekanisme yang akan diatur dalam regulasi baru.

Selain lembaga penjamin simpanan, RUU Perkoperasian juga memuat usulan pembentukan otoritas pengawas koperasi.

Pembentukan otoritas tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, kelembagaan, dan tata kelola koperasi.

Kedua usulan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembahasan RUU Perkoperasian sehingga belum merupakan ketentuan hukum yang telah berlaku.

Pemerintah berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat fondasi kelembagaan koperasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengawasan sektor perkoperasian.

Kemenkop Dorong Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Dalam kesempatan yang sama, Zabadi turut menyinggung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sistem tata kelola yang kuat agar pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan secara optimal.

Selain penguatan tata kelola, keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak.

Kemenkop berharap kegiatan kajian dan dialog kebijakan yang melibatkan pemangku kepentingan dapat berkontribusi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah di bidang perkoperasian.

Salah satu fokusnya adalah memastikan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh dukungan kebijakan dan kajian yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program.

Kerja sama antara Kemenkop dan BSK Hukum Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penyusunan kebijakan hukum serta pengembangan sektor perkoperasian nasional.

Pemerintah Targetkan Pembahasan RUU Perkoperasian Selesai Tahun Ini

Dengan progres pembahasan yang telah mencapai sekitar 80 persen, Kemenkop optimistis proses pembahasan RUU Perkoperasian dapat diselesaikan pada 2026.

Meski demikian, penyelesaian pembahasan belum secara otomatis berarti rancangan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang.

RUU Perkoperasian masih harus melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan sebagai regulasi baru.

Pemerintah menempatkan pembaruan regulasi perkoperasian sebagai salah satu langkah untuk memperkuat dasar hukum, kelembagaan, pengawasan, dan tata kelola koperasi.

Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran koperasi dalam memperluas kesempatan berusaha, mendorong pemberdayaan masyarakat, dan mendukung pemerataan ekonomi.

Melalui penyelesaian RUU Perkoperasian, pemerintah berupaya membangun sistem perkoperasian nasional yang lebih kuat dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026