
Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut Said, kenaikan upah minimum sebaiknya dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu sebagaimana mekanisme dalam peraturan sebelumnya.
"Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.
Selain mengusulkan kenaikan UMP dan UMK, Said meminta agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum yang berlaku untuk memperkuat perlindungan penghasilan pekerja.
Ia juga mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan panduan penetapan upah minimum tahun 2027 agar proses pembahasan di daerah dapat berlangsung sesuai jadwal.
Said Iqbal Desak Kepastian Aturan Penetapan UMP 2027
Said Iqbal menyoroti belum adanya kepastian mengenai panduan yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam membahas kenaikan upah minimum tahun 2027.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja karena proses pembahasan dan penetapan kenaikan upah belum memiliki kepastian.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan di berbagai daerah apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret.
Said menegaskan bahwa kepastian regulasi sangat diperlukan agar dewan pengupahan daerah dapat melaksanakan pembahasan dan menyusun rekomendasi kenaikan upah minimum tepat waktu.
"Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu," ujarnya.
Selain meminta kejelasan panduan pengupahan, Said mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memberikan dasar kelembagaan yang jelas dalam proses pembahasan dan perumusan kebijakan pengupahan nasional.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah antisipatif agar pembahasan upah minimum tahun 2027 tidak mengalami penundaan yang dapat memengaruhi proses penetapan di tingkat daerah.
Survei Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan Kenaikan Upah
Said Iqbal juga menekankan pentingnya pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan upah minimum tahun 2027.
Menurutnya, survei tersebut diperlukan untuk mengetahui besarnya pengeluaran riil pekerja dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menilai penetapan upah minimum tidak cukup hanya mempertimbangkan persentase kenaikan nominal, tetapi juga harus memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan daya beli buruh.
Said menjelaskan bahwa kenaikan upah secara nominal belum tentu menunjukkan peningkatan kesejahteraan apabila harga barang dan kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.
Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan hubungan antara upah nominal, indeks harga konsumen, dan upah riil dalam menentukan kebijakan pengupahan.
"Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen," ujarnya.
Menurut Said, perhitungan upah riil diperlukan untuk mengetahui kemampuan penghasilan pekerja dalam membeli barang dan jasa yang dibutuhkan.
Dengan mempertimbangkan perubahan harga kebutuhan sehari-hari, kebijakan kenaikan upah minimum diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan daya beli harus menjadi salah satu perhatian utama pemerintah agar kebijakan pengupahan tidak hanya menghasilkan kenaikan angka penghasilan.
Said Iqbal Berencana Temui Menaker Yassierli
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pengupahan, Said Iqbal berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Pertemuan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait penyusunan dan penetapan upah minimum tahun 2027, termasuk kepastian panduan pengupahan dan pelaksanaan pembahasan di daerah.
Said berharap pemerintah segera mengeluarkan pedoman yang jelas agar dewan pengupahan dapat menjalankan tugasnya sesuai jadwal.
Ia juga meminta pemerintah memastikan proses pembahasan di seluruh daerah berjalan sehingga rekomendasi kenaikan upah minimum dapat disusun tepat waktu.
"Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif," katanya pula.
Said kembali menegaskan bahwa penyusunan UMP 2027 perlu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan tetap mempertimbangkan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli pekerja.
Kepastian regulasi, pembentukan Dewan Pengupahan Nasional, serta pelaksanaan survei KHL dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung proses penetapan upah minimum yang tepat waktu dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.
- Penulis :
- Leon Weldrick




