HOME  ⁄  Ekonomi

Ahmad Luthfi Jaring Aspirasi Buruh dan Pengusaha untuk Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ahmad Luthfi Jaring Aspirasi Buruh dan Pengusaha untuk Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027
Foto: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat berdialog dengan perwakilan buruh dan pengusaha sebagai bahan masukan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 (sumber: Pemprov Jateng)

Pantau - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjaring aspirasi serikat buruh, pekerja, dan pengusaha sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 melalui dialog di Semarang, Rabu (4/11/2026).

Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah pusat mengenai mekanisme penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral tahun 2027.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah berkaitan erat dengan terciptanya hubungan industrial yang kondusif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun," kata Ahmad Luthfi.

Menurutnya, komunikasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk menghimpun usulan sekaligus mengidentifikasi persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi Minta Buruh Serahkan Kajian Upah Minimum 2027

Ahmad Luthfi meminta perwakilan serikat buruh menyampaikan aspirasi dan kajian kebutuhan upah sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun keputusan atau rekomendasi mengenai besaran upah minimum tahun 2027.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

"Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan," katanya.

Gubernur juga mendorong serikat buruh menyusun kajian berdasarkan kondisi dan karakteristik pekerja di masing-masing daerah agar pembahasan upah minimum memiliki dasar yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.

"Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah," pungkas Luthfi.

Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja menyampaikan aspirasi secara langsung maupun melalui dokumen tertulis yang diserahkan kepada pemerintah provinsi.

ABJaT Usulkan UMP dan UMK 2027 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Salah satu aspirasi disampaikan Pratomo Hadinata, perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), yang menyerahkan kajian mengenai usulan besaran upah minimum tahun 2027 kepada Ahmad Luthfi.

Pratomo menjelaskan bahwa kajian tersebut disusun selama tujuh bulan dengan mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

Ia menegaskan bahwa data KHL yang digunakan bukan berasal dari perhitungan independen organisasi buruh, melainkan bersumber dari data resmi pemerintah yang diterbitkan pada 2025.

"Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan tahun 2025," katanya.

Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertimbangkan standar KHL dalam menentukan besaran UMP dan UMK tahun 2027.

ABJaT juga meminta pemerintah provinsi mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah sektoral dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Sementara itu, Waluyo, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, berharap UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan pada 2027.

Menurut Waluyo, kenaikan UMP diharapkan memberikan dampak positif terhadap besaran UMK di berbagai kabupaten/kota sehingga tingkat pengupahan pekerja menjadi lebih baik.

Buruh Soroti Kontrak Kerja Pendek dan Batas Usia Rekrutmen

Selain membahas kenaikan upah minimum, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi pekerja di Jawa Tengah.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penerapan kontrak kerja berjangka pendek pada sejumlah perusahaan di sektor industri garmen.

Serikat buruh menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kepastian pekerjaan dan kondisi hubungan kerja bagi tenaga kerja.

Persoalan lainnya adalah penerapan batasan usia dalam persyaratan penerimaan karyawan oleh sejumlah perusahaan.

Ketentuan batas usia tersebut dinilai menyulitkan pencari kerja dari kelompok usia tertentu untuk mendapatkan kesempatan bekerja.

Berbagai persoalan tersebut turut disampaikan dalam dialog sebagai bahan masukan bagi pemerintah provinsi dalam membahas kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak terkait.

Jawa Tengah Catat Lebih dari 623 Ribu Perusahaan dan 2 Juta Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan kondisi perusahaan dan tenaga kerja di wilayahnya berdasarkan data hingga 3 November 2026.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 623.180 perusahaan tercatat beroperasi di Jawa Tengah dengan kategori usaha besar, menengah, kecil, dan mikro.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.040 perusahaan termasuk kategori besar, 5.670 perusahaan kategori menengah, 6.040 perusahaan kategori kecil, dan 610.405 perusahaan kategori mikro.

Perusahaan mikro menjadi kelompok usaha dengan jumlah terbanyak dibandingkan kategori perusahaan lainnya di Jawa Tengah.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 2.071.753 orang, terdiri atas 945.275 pekerja laki-laki dan 1.126.478 pekerja perempuan.

Berdasarkan komposisi tersebut, jumlah pekerja perempuan lebih banyak dibandingkan pekerja laki-laki dengan selisih mencapai 181.203 orang.

Data perusahaan dan tenaga kerja tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi ketenagakerjaan Jawa Tengah dalam pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027.

Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 Masih Menunggu Aturan Pusat

Hingga berlangsungnya dialog pada Rabu (4/11/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2027.

Pemerintah daerah masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penetapan upah minimum sekaligus menghimpun masukan dari serikat buruh, pekerja, dan pengusaha.

Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah, serta hubungan industrial yang kondusif.

Dialog tersebut menjadi bagian dari persiapan penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral Jawa Tengah tahun 2027, termasuk pembahasan kebutuhan hidup layak serta berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026