HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Bengkulu Wajibkan Seluruh Pengiriman CPO Cantumkan Asal Daerah Mulai Desember 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Bengkulu Wajibkan Seluruh Pengiriman CPO Cantumkan Asal Daerah Mulai Desember 2026
Foto: Kegiatan FGD akselerasi ekspor CPO Provinsi Bengkulu dengan menyertakan identitas daerah di Mukomuko, Rabu 4/11/2026 (sumber: Pemprov Bengkulu)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewajibkan seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit mencantumkan keterangan asal daerah pada setiap pengiriman crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah mulai Desember 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh CPO yang diproduksi di Bengkulu tercatat sebagai komoditas asal Bengkulu, meskipun dikirim melalui pelabuhan di provinsi lain.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa pencantuman identitas asal CPO merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut.

"Hasil komoditas sawit ini milik kita, tetapi tercatat dengan nama Teluk Bayur, ini tentu ironis. Maksud dan tujuan kita menggelar pertemuan ini adalah memastikan adanya keharusan yang tidak bisa ditawar lagi, agar ke depan setiap pengiriman barang memiliki keterangan yang menunjukkan bahwa produk CPO tersebut berasal dari Bengkulu," kata Mian di Mukomuko, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai akselerasi ekspor CPO Provinsi Bengkulu melalui penguatan identitas asal komoditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Bank Indonesia tersebut dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko.

CPO Bengkulu Kerap Tercatat Melalui Pelabuhan Teluk Bayur

Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah belum optimalnya pencatatan asal CPO Bengkulu dalam data ekspor dan statistik perekonomian daerah.

Persoalan itu muncul karena sebagian CPO hasil produksi Bengkulu dikirim melalui Pelabuhan Teluk Bayur di Sumatera Barat tanpa keterangan yang secara jelas menunjukkan daerah asal komoditas.

Akibatnya, komoditas sawit yang sebenarnya diproduksi di Bengkulu berpotensi tercatat berdasarkan lokasi pelabuhan pengiriman, bukan berdasarkan daerah asal produksinya.

Pemprov Bengkulu menilai kondisi tersebut merugikan kepentingan daerah karena kontribusi ekonomi sektor perkebunan sawit belum sepenuhnya tergambarkan dalam statistik perdagangan resmi.

Padahal, Bengkulu memiliki potensi produksi kelapa sawit lebih dari 1,5 juta ton per tahun yang menjadikannya salah satu daerah penghasil komoditas sawit terbesar di Indonesia.

Menurut Mian, besarnya potensi produksi tersebut menempatkan Bengkulu dalam kelompok delapan besar daerah penghasil kelapa sawit nasional.

Dengan potensi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas produksi dan distribusi CPO dapat diidentifikasi serta dicatat secara akurat berdasarkan daerah asalnya.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam memperkuat pengawasan dan pemantauan aktivitas pengiriman CPO dari seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Pencatatan CPO Jadi Dasar Perjuangan Dana Bagi Hasil Sawit

Mian menjelaskan bahwa kewajiban mencantumkan asal CPO tidak hanya berkaitan dengan administrasi perdagangan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, aktivitas pengangkutan komoditas sawit memberikan beban terhadap infrastruktur jalan di Bengkulu, termasuk kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan data produksi dan distribusi CPO yang akurat untuk menunjukkan besarnya kontribusi sektor sawit sekaligus memperjuangkan dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Tanpa pencatatan asal dan volume pengiriman yang jelas, Bengkulu dinilai akan kesulitan menunjukkan kontribusi sektor perkebunan sawit sebagai dasar memperjuangkan alokasi DBH dari Pemerintah Pusat.

"Semua produk CPO harus memiliki keterangan asal Bengkulu. Jalan kita rusak akibat aktivitas angkutan sawit, sementara masyarakat juga membutuhkan pembangunan. Kalau produksi dan pengirimannya tidak tercatat, bagaimana kita bisa memperjuangkan DBH sawit kepada Pemerintah Pusat. Karena itu, mulai Desember seluruh pengiriman harus sudah terdata. Untuk Mukomuko saja, volumenya lebih dari 700 ribu ton," kata Mian.

Kabupaten Mukomuko menjadi salah satu wilayah penting dalam penerapan kebijakan tersebut karena memiliki volume komoditas sawit lebih dari 700 ribu ton sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu.

Besarnya volume tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan asal komoditas agar kontribusi sektor perkebunan sawit Mukomuko dapat tercermin dalam data perekonomian daerah.

Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh pengiriman CPO mulai Desember 2026 sudah dilengkapi informasi asal komoditas sehingga pencatatan produksi dan distribusi dapat dilakukan secara lebih optimal.

Bank Indonesia Dukung Penguatan Identitas CPO Bengkulu

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Wahyu Yuwana Hidayat mendukung penguatan identitas atau branding komoditas sawit Bengkulu sebagai upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Menurut Wahyu, identitas asal produk yang jelas memiliki peran penting dalam memperkuat pengenalan komoditas sawit Bengkulu sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"Produk komoditas sawit Bengkulu harus memiliki branding yang jelas demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Wahyu.

Penguatan identitas CPO Bengkulu juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perdagangan sehingga pemerintah memiliki dasar informasi yang lebih baik dalam menyusun perencanaan pembangunan ekonomi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan kontribusi sektor perkebunan sawit tercatat secara akurat, memperkuat identitas komoditas unggulan daerah, serta menyediakan data pendukung untuk memperjuangkan kepentingan pembangunan dan alokasi dana bagi hasil sawit.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026