HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Tegaskan AI Tidak Akan Gantikan Pengantar Kerja, Siapkan Lima Pilar Penguatan Layanan Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemnaker Tegaskan AI Tidak Akan Gantikan Pengantar Kerja, Siapkan Lima Pilar Penguatan Layanan Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan menggantikan peran pengantar kerja dalam layanan penempatan tenaga kerja, melainkan digunakan untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan keterlibatan manusia tetap diperlukan dalam proses pendampingan pencari kerja.

Menurutnya, pengantar kerja memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan emosional, melakukan verifikasi informasi, serta memastikan layanan penempatan tenaga kerja tetap inklusif.

“Teknologi hadir untuk memperkuat peran pengantar kerja, bukan menggantikannya,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

AI Digunakan untuk Mempercepat Penempatan Tenaga Kerja

Sugeng menjelaskan bahwa pengantar kerja merupakan petugas yang bertugas memberikan layanan penempatan tenaga kerja sekaligus mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.

Dalam menjalankan tugas tersebut, pengantar kerja membutuhkan kemampuan memahami kebutuhan perusahaan dan kondisi pencari kerja.

Kemnaker menilai teknologi AI dapat membantu mempercepat proses pelayanan melalui pengolahan informasi dan pemanfaatan data ketenagakerjaan.

Penggunaan teknologi tersebut juga diharapkan meningkatkan ketepatan layanan serta memperluas jangkauan penempatan tenaga kerja.

Namun, Sugeng menekankan bahwa pemanfaatan AI tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pendampingan langsung oleh pengantar kerja.

Peran manusia tetap diperlukan terutama dalam layanan yang membutuhkan pertimbangan emosional dan pemeriksaan kebenaran informasi.

Kemnaker Dorong Perubahan Budaya Kerja Berbasis Data

Menurut Sugeng, transformasi layanan ketenagakerjaan pada era AI tidak cukup hanya dilakukan dengan meningkatkan kemampuan penggunaan teknologi.

Perubahan juga harus mencakup budaya kerja yang lebih proaktif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil penempatan tenaga kerja.

Kemnaker mendorong pengantar kerja untuk memperkuat kemampuan analisis informasi pasar kerja agar pelayanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Penguatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan ekosistem SIAPkerja sebagai bagian dari sistem layanan ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Kemnaker Tetapkan Lima Pilar Penguatan Pengantar Kerja

Untuk mendukung transformasi layanan, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap pengantar kerja.

Pilar pertama adalah pengembangan kompetensi melalui pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan penggunaan platform digital.

Peningkatan kompetensi tersebut diarahkan agar pengantar kerja mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dalam menjalankan tugasnya.

Pilar kedua mencakup penguatan sarana kerja dan akses terhadap data ketenagakerjaan.

“Kedua, penguatan sarana dan akses data melalui penyediaan perangkat kerja dan sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan,” ujarnya.

Pilar ketiga adalah penugasan sesuai kompetensi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pengantar kerja untuk menjalankan fungsi utama penempatan tenaga kerja.

Melalui langkah tersebut, Kemnaker mendorong pengurangan pekerjaan administratif yang dapat menghambat pelaksanaan tugas substantif.

Kunjungan Perusahaan dan Pendataan Lowongan Diperkuat

Pilar keempat berfokus pada dukungan kelembagaan dan anggaran untuk menunjang pelaksanaan layanan pengantar kerja.

Dukungan tersebut mencakup kegiatan kunjungan perusahaan, pendataan lowongan pekerjaan, konseling karier, hingga penempatan tenaga kerja.

“Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran untuk memfasilitasi kunjungan perusahaan, pendataan lowongan, konseling, hingga penempatan,” kata Sugeng.

Sementara itu, pilar kelima adalah penguatan kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Kemnaker menilai kerja sama tersebut diperlukan agar informasi kebutuhan tenaga kerja dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dalam pelayanan penempatan.

Kemnaker Minta Pengantar Kerja Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi

Sugeng juga meminta jajaran pimpinan di lingkungan Kemnaker dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk menempatkan pengantar kerja sesuai kapasitas dan kompetensinya.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya agar pengantar kerja dapat menjalankan fungsi profesionalnya secara optimal.

Selain itu, Sugeng mendorong keterlibatan Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) dalam rapat teknis dan proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Arahan tersebut disampaikan berkaitan dengan Rapat Kerja Ikaperjasi periode 2025–2028 yang digelar di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Melalui lima pilar tersebut, Kemnaker mendorong pemanfaatan AI sebagai alat pendukung layanan sekaligus mempertahankan peran pengantar kerja dalam mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026