HOME  ⁄  Nasional

KPAI Desak Kemensos Pulangkan 18 Anak Korban Perdagangan Orang di Singapura, Sindikat Jual Bayi hingga Rp300 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPAI Desak Kemensos Pulangkan 18 Anak Korban Perdagangan Orang di Singapura, Sindikat Jual Bayi hingga Rp300 Juta
Foto: (Sumber :Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah ditemui di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengambil langkah terukur untuk memulangkan 18 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi ilegal yang hingga kini masih berada di Singapura.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan anak-anak tersebut merupakan korban jaringan perdagangan bayi asal Indonesia yang kasusnya diungkap Polda Jawa Barat sejak 2025.

Dalam kasus tersebut, sindikat diduga memperdagangkan bayi ke Singapura dengan harga mencapai sekitar Rp300 juta per anak.

KPAI meminta pemerintah menyiapkan proses penjemputan, pemulangan atau repatriasi, serta rehabilitasi sosial bagi seluruh korban.

" Kami mendorong Kementerian Sosial juga melakukan langkah-langkah terukur, yaitu menerima anak-anak, melakukan rehabilitasi, dan penjemputan kepada anak-anak kita yang berada di Singapura yang sampai saat ini 18 anak belum dinyatakan bisa direpatriasi dan dijemput ke Indonesia," kata Ai di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sebanyak 18 Bayi Korban TPPO Telah Diadopsi di Singapura

KPAI mencatat sebanyak 18 bayi korban jaringan perdagangan anak telah diadopsi oleh pihak di Singapura.

Anak-anak tersebut merupakan bagian dari kasus perdagangan orang yang terungkap melalui penyelidikan Polda Jawa Barat sejak 2025.

Menurut Ai, jaringan tersebut menggunakan modus pengangkatan anak atau adopsi untuk mengirimkan bayi dari Indonesia ke luar negeri.

KPAI menilai proses pengangkatan anak tersebut tidak memenuhi standar nasional maupun internasional.

Hingga Kamis (5/11/2026), sebanyak 18 anak itu belum dinyatakan dapat direpatriasi dan dijemput kembali ke Indonesia.

Karena itu, KPAI mendorong pemerintah segera menyiapkan langkah perlindungan dan pemulangan korban melalui koordinasi lintas kementerian.

Dokumen Adopsi Diduga Dipalsukan untuk Mengelabui Otoritas

Berdasarkan koordinasi KPAI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, dokumen administrasi yang digunakan dalam proses adopsi sebelumnya dianggap sah oleh otoritas setempat.

Ai menjelaskan dokumen tersebut mencakup kelengkapan administrasi kependudukan yang menggunakan kop surat dan stempel sehingga tampak meyakinkan.

Namun, penyelidikan kepolisian kemudian mengungkap adanya pemalsuan dokumen dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

KPAI menilai temuan tersebut menjadi alasan penting untuk meninjau kembali status pengangkatan anak yang telah dilakukan di Singapura.

Selain persoalan administrasi, lembaga tersebut menyoroti dugaan keterlibatan jaringan di luar negeri dalam proses penerimaan dan penyaluran bayi asal Indonesia.

Sebanyak 13 Pelaku Telah Divonis Pengadilan Negeri Bandung

Ai menyebut sebanyak 13 pelaku dalam kasus perdagangan bayi tersebut telah mendapatkan vonis hukum dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurut KPAI, putusan pengadilan dan terbuktinya pemalsuan dokumen harus menjadi dasar dalam menindaklanjuti status adopsi anak-anak korban.

KPAI mendesak agar proses pengangkatan anak yang menggunakan dokumen bermasalah tersebut ditinjau ulang.

Ai juga meminta penegakan hukum dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak di luar negeri yang diduga berperan sebagai penerima maupun penyalur bayi.

Menurutnya, putusan pengadilan di Indonesia perlu dihormati dan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah perlindungan terhadap para korban.

KPAI Soroti Perbedaan Prosedur Adopsi Indonesia dan Singapura

KPAI menjelaskan bahwa prosedur pengangkatan anak di Indonesia memiliki mekanisme ketat yang melibatkan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di bawah Kementerian Sosial.

Mekanisme tersebut berbeda dengan prosedur di Singapura yang memungkinkan pengangkatan anak melalui agensi.

Ai menilai perbedaan prosedur tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus perdagangan anak lintas negara.

KPAI menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar perlindungan anak yang berlaku.

Oleh karena itu, proses adopsi terhadap 18 anak yang berada di Singapura dinilai perlu diperiksa kembali dengan mempertimbangkan hasil penanganan perkara di Indonesia.

Kemensos dan Kemlu Diminta Siapkan Rehabilitasi serta Pemulangan Korban

Selain meminta peninjauan status adopsi, KPAI mendorong Kemensos dan Kemlu memperkuat koordinasi untuk memulangkan anak-anak korban perdagangan orang.

Langkah yang diminta meliputi penelusuran keberadaan anak, identifikasi keluarga asal, penjemputan, repatriasi, dan penyediaan layanan rehabilitasi sosial.

KPAI menekankan pentingnya penelusuran identitas anak karena para korban memiliki orang tua di Indonesia.

"Yang perlu menindaklanjuti maksud saya, fungsi-fungsi terkait, di antaranya itu ya penjemputan, rehabilitasi, repatriasi, tracing anak-anak ini karena ada orang tua di sini. Serta penyiapan fasilitas rehabilitasi sosial bagi korban setibanya nanti di tanah air Kemensos bersama Kementerian Luar Negeri," kata dia.

Ai meminta fasilitas rehabilitasi sosial disiapkan sebelum anak-anak dipulangkan agar kebutuhan perlindungan mereka dapat ditangani setelah tiba di Indonesia.

Hingga keterangan KPAI disampaikan, proses pemulangan 18 anak tersebut masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026