HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Perlindungan Santri, Pesantren Wajib Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Sistem Pelaporan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Terbitkan Aturan Perlindungan Santri, Pesantren Wajib Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Sistem Pelaporan
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model safeguarding sebagai panduan nasional bagi pondok pesantren dalam mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan berbagai risiko yang mengancam keselamatan santri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang pelaksanaan transformasi tata kelola sistem perlindungan santri di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan juknis tersebut dirancang agar perlindungan santri menjadi bagian dari tata kelola pesantren, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kasus.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam Bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kemenag Jadikan Perlindungan Santri Bagian dari Tata Kelola Pesantren

Basnang menjelaskan bahwa petunjuk teknis tersebut menjadi acuan bagi pesantren dalam membangun sistem perlindungan yang terencana dan berkelanjutan.

Melalui aturan tersebut, pesantren diarahkan untuk mengintegrasikan aspek keselamatan santri ke dalam kebijakan, budaya lembaga, prosedur operasional, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Pendekatan tersebut berbeda dari penanganan yang hanya berfokus pada penyelesaian kasus setelah kekerasan terjadi.

Kemenag menekankan bahwa perlindungan harus diterapkan sejak tahap pencegahan dan menjangkau seluruh santri.

Dengan demikian, setiap unsur pengelola pesantren memiliki peran dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.

Sistem Pendidikan Berasrama Memerlukan Pengawasan Khusus

Menurut Basnang, penyusunan juknis mempertimbangkan karakteristik pendidikan pesantren yang berbeda dari lembaga pendidikan nonasrama.

Pesantren menerapkan pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam.

“Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri,” kata dia.

Namun, Basnang mengingatkan bahwa kedekatan dalam kehidupan berasrama juga memiliki potensi kerentanan yang harus dikelola secara sistematis.

Risiko tersebut perlu mendapat perhatian karena sebagian besar santri masih berada dalam kategori usia anak.

Oleh karena itu, Kemenag memilih pendekatan keselamatan anak yang tidak terbatas pada penanganan kekerasan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pengawasan berkelanjutan.

Tanggung Jawab Perlindungan Berada pada Pengelola Pesantren

Dalam juknis tersebut, Kemenag menegaskan bahwa tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren.

Santri tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri dari berbagai bentuk kekerasan.

Pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren harus memahami prinsip serta kerangka perlindungan anak.

Kemenag juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar seluruh pihak mampu mengenali faktor risiko dan tanda awal terjadinya kekerasan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren.

Pengurus Pesantren Diminta Kenali Tanda Perundungan dan Kekerasan Seksual

Basnang berharap penerapan juknis dapat meningkatkan kemampuan pengelola pesantren dalam mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman terhadap keselamatan santri.

Salah satu perhatian utama adalah pengenalan pola pendekatan manipulatif terhadap anak atau grooming yang dapat menjadi bagian dari proses kekerasan seksual.

Selain itu, pendidik dan pengasuh diharapkan mampu mengenali tanda-tanda awal perundungan maupun kekerasan seksual.

“Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri,” kata dia.

Pengenalan risiko sejak dini diharapkan membantu pengelola pesantren mengambil langkah perlindungan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

Juknis Atur Kode Etik dan Rekrutmen Pengurus yang Aman

Selain memberikan panduan pencegahan, petunjuk teknis tersebut mengatur penyusunan kebijakan perlindungan santri di masing-masing pesantren.

Kemenag meminta pesantren memiliki kode etik perilaku yang menjadi pedoman bagi pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola lembaga.

Juknis juga memuat prosedur rekrutmen yang aman untuk mendukung perlindungan santri.

Pengaturan tersebut ditujukan agar pesantren memiliki standar yang jelas dalam pengelolaan tenaga pendidik dan pihak lain yang berinteraksi dengan santri.

Dengan adanya kebijakan internal dan kode etik, upaya perlindungan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten.

Pesantren Harus Siapkan Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Rahasia

Kemenag turut mengatur mekanisme pelaporan kasus yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Ketentuan tersebut bertujuan memberikan jalur pengaduan bagi santri maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan.

Selain mekanisme pelaporan, juknis memuat panduan penanganan kasus yang cepat dan tepat.

Penanganan harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak serta memperhatikan kebutuhan perlindungan korban.

Apabila diperlukan, pesantren juga harus melakukan rujukan kepada layanan atau instansi yang memiliki kewenangan menangani kasus.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026, Kemenag berharap sistem perlindungan santri dapat menjadi bagian yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026