HOME  ⁄  Ekonomi

TNBTS Kembali Buka Izin Acara dan Syuting di Gunung Bromo Mulai 5 November 2026 Setelah Risiko Kebakaran Menurun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TNBTS Kembali Buka Izin Acara dan Syuting di Gunung Bromo Mulai 5 November 2026 Setelah Risiko Kebakaran Menurun
Foto: (Sumber :Foto Arsip - Wisatawan menikmati udara segar di kawasan pasir berbisik Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/8/2024). ANTARA/Arif Ariadi/pri.)

Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali perizinan penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya mulai Kamis (5/11/2026), setelah tingkat kerawanan kebakaran dinyatakan aman dan terkendali.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial yang diselenggarakan di kawasan konservasi TNBTS.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan keputusan pembukaan izin diambil berdasarkan hasil pemantauan kondisi lingkungan di lapangan.

"Pemantauan, yakni kelembapan vegetasi, curah hujan harian dan pemetaan titik panas, tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan telah menurun, sehingga dengan mempertimbangkan keberlanjutan sosial serta ekonomi maka penyelenggaraan event dan keperluan shooting untuk komersial maupun nonkomersial kembali dibuka," kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Malang, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

Risiko Kebakaran di Kawasan Bromo Dinyatakan Menurun

Rudi menjelaskan bahwa kondisi kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya telah mengalami perubahan berdasarkan hasil pemantauan petugas.

Pemantauan dilakukan terhadap kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta persebaran titik panas yang menjadi indikator kerawanan kebakaran.

Hasil pemantauan menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan TNBTS telah menurun.

Berdasarkan kondisi tersebut, Balai Besar TNBTS menyatakan situasi kebakaran berada dalam kategori aman terkendali.

Penurunan risiko kebakaran menjadi pertimbangan utama dalam mengizinkan kembali penyelenggaraan acara dan kegiatan pengambilan gambar.

Selain kondisi lingkungan, TNBTS turut mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan.

Perizinan Resmi Dibuka Mulai 5 November 2026

Pembukaan kembali perizinan dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026.

Surat tersebut diterbitkan pada Kamis (5/11/2026) dan menjadi dasar pemberlakuan kembali layanan perizinan.

Rudi menyampaikan bahwa permohonan izin sudah dapat diajukan sejak tanggal penerbitan pengumuman tersebut.

Kebijakan ini ditujukan kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO), rumah produksi, serta pihak lain yang berencana mengadakan kegiatan di kawasan TNBTS.

Kegiatan yang diperbolehkan untuk mengajukan izin mencakup penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

Meski layanan kembali dibuka, seluruh pemohon tetap diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi," ujar dia.

Perizinan Sempat Ditutup Sejak September 2026

Sebelumnya, Balai Besar TNBTS menutup sementara proses perizinan kegiatan acara dan pengambilan gambar pada 7 September 2026.

Penutupan tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.

Selama masa pembatasan, pengelola kawasan melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan untuk menentukan tingkat kerawanan kebakaran.

Setelah hasil pemantauan menunjukkan penurunan risiko, TNBTS memutuskan membuka kembali layanan perizinan.

Keputusan tersebut memungkinkan penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan baru sesuai persyaratan yang ditetapkan pengelola taman nasional.

TNBTS Catat 23 Izin pada 2025 dan 11 Izin pada 2026

Berdasarkan data Balai Besar TNBTS, terdapat 23 perizinan penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar sepanjang 2025.

Sementara itu, selama 2026 tercatat sebanyak 11 izin untuk kedua jenis kegiatan tersebut.

Seluruh kegiatan yang memperoleh izin pada 2026 telah terlaksana sebelum penutupan sementara diberlakukan pada 7 September.

Data tersebut mencakup kegiatan acara dan pengambilan gambar yang diselenggarakan di kawasan TNBTS.

Dengan dibukanya kembali layanan, penyelenggara dapat mengajukan permohonan izin untuk kegiatan berikutnya.

Seluruh Pemohon Wajib Ikuti Prosedur Kawasan Konservasi

Rudi menegaskan bahwa pembukaan kembali perizinan tidak mengubah kewajiban penyelenggara untuk mematuhi aturan kawasan konservasi.

Seluruh permohonan akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan Balai Besar TNBTS.

"Ketentuan perizinan seluruh pemohon diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," ujar Rudi.

Pengelola taman nasional akan menerapkan prosedur operasional standar dalam memproses permohonan kegiatan komersial maupun nonkomersial.

Dengan demikian, penyelenggaraan acara dan pengambilan gambar di kawasan Gunung Bromo kembali dapat diajukan melalui mekanisme perizinan resmi mulai 5 November 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026